Kamis, 19 September 2019

“Benarkan fuqaha (Ahli Fiqh) Tidak Paham Hadist?”


“Benarkan fuqaha (Ahli Fiqh) Tidak Paham Hadist?”

Sebuah stigma negative yang selalu di lemparkan kepada para fuqaha dengan mengatakan bahwa para fuqaha adalah orang-orang yang kurang memahami hadist, sehingga (menurut penuduh) para fuqaha itu kurang selektif dalam memilah milih mana yang shahih dan mana yang dha’if/lemah.
Sekilas perkataan tersebut seolah tampak benar padahal hakikat nya “sangat keliru” dan fitnah belaka, karena ada suatu hadist yang di dha’if kan oleh ahli hadist namun diamalkan oleh mayoritas fuqaha, pun sebaliknya ada suatu hadist yang shahih menurut ahli hadist namun justru tidak diamalkan sama sekali oleh fuqaha/ulama ahli fiqh.

Ada apa gerangan?

Mereka yang bukan konsentrasi dalam dunia fiqh, atau pun yang tidak pernah membaca metodologi para fuqaha melalui buku buku madhkal pengantar madzhab, maka mereka akan mudah menuduh para fuqaha dengan tuduhan diatas atau bahkan dengan tuduhan-tuduhan negative yang seolah mengucilkan para fuqaha.
Jika kita membuka buku-buku seputar metodologi atau pun manhaj para fuqaha, maka akan kita dapati, siapa pun Imam tersebut, selalu menjadikan dasar pondasi madzhab fiqh mereka, dengan alquran dan sunnah. Baik Imam Abu Hanifah, Malik, Syaafi’I maupun Ahmad, semuanya mendasari madzhab mereka dengan alquran dan sunnah, hanya saja beberapa dalil yang lebih rinci, seperti istihsan, istishab, qaul shahabi, syariat agama sebelum kita, amalan ahli Madinah, sadd adz-zdaraai, ‘Urf, Adat istiadat dll, itu sedikit ada perbedaan baik penggunaan nya, taqdim, dan ta’khir /mana yang di akhirkan, maupun kelayakan nya , ada sedikit ikhtilaf dan perbedaan diantara mereka. 

Namun walau demikian mereka tetap sepakat menjadikan alquran dan sunnah sebagai dalil utama, dan mengedepankan kedua nya ketimbang dalil yang rinci tadi.
Bukan hanya itu, rantai keilmuan para fuqaha pun jelas, terkhusus 4 imam madzhab yang kalau kita telusuri lebih detail lagi, ternyata rantai keilmuan mereka sampai kepada para sahabat Nabi.

Imam Abu hanifah, pendiri madzhab “Ar ra’yu”, yang terkenal dengan kepiawaian beliau dalam mengotak-atik Qiyas dan istihsan. Rantai keilmuan beliau sampai kepada sahabat yg mulia Abdullah bin mas’ud. Beliau belajar dari imam Hammad bin Abi Sulaiman, dan Hammad bin abi sulaiman belajar dari Imam Ibrahim An-Nakha’I, dan Ibrahim An-Nakha’I belajar dari Imam ‘Alqamah bin Qais dan Alqamah mengambil langsung ilmunya dari sahabat yang mulia ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu.
Adapun metode beliau, mari kita saksikan komentar ulama, salah satu nya komentar imam Khathib Al Baghdadi yg mengomentari imam Abu Hanifah, dalam salah satu kitab beliau yaitu “Tarikhul baghdaad” jilid ke 15 hal 504 beliau berkata mengutip perkataan Imam Abu Hanifah;

آخذ بكتاب الله فما لم أجد فبسنة رسول الله...

Dari perkataan Imam Abu hanifah diatas setidaknya membantah beberapa tuduhan kepada beliau;

1.     Membantah tuduhan yang mengatakan bahwa imam Abu Hanifah adalah Imam yang selalu mengedepankan Qiyas (logika) ketimbang hadist, buktinya dari rekaman perkataan beliau diatas bahwa beliau selalu mendahulukan dan mengedepankan Al quran dan hadist sebagai dalil utama dalam menyimpulkan satu hukum tertentu.

2.     Dari perkataan beliau diatas, terbantah lah tuduhan yg mengatakan bahwa Imam Abu hanifah itu “Tidak Paham Hadist”. Justru dari perkataan beliau di atas lah menunjukan bahwa beliau sangat paham betul dengan hadist, buktinya Imam Abu Hanifah itu punya kitab kumpulan hadist yg beliau riwayatkan dan itu beliau kumpulkan dalam kitab yg bernama “Jaami’ul Masaanid” yang dikumpulkan oleh dua murid senior beliau yaitu Abu Yusuf dan As syaibaani, kitab beliau alhamdulillah sampai kepada kita dan sudah dicetak pun disebar luaskan.

Imam Malik, seorang Imam yang mampu menggabungkan antara hadist dengan logika, sehingga ditangan beliau lahirlah dalil produk akal untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak dimuat dalam alquran dan sunnah, yaitu “Mashlahat mursalah”. jika ditelusuri rantai keilmuan beliau maka akan kita dapati silsilah keilmuan beliau sampai kepada sahabat Nabi yang mulia yaitu Imam Ja’far ash shaadiq Radhiyallahu ‘anhu.

Adapun metode beliau, sangat jelas sekali, sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Al Qaraafi Al Maaliki dalam kitab nya “Tanqihul Fushul” hal 423, beliau berkata mengomentari Imam Malik;

القرآن والسنة  والإجماع والإجاع أهل المدينة والقياس...

Dari kutipan Imam Qarafi diatas sangat lah jelas bahwa Imam Malik, menjadikan secara runut dan tertib hadist setelah alquran sebagai dasar pengambilan hukum madzhab nya. Namun aneh nya Imam Malik, walaupun beliau terkenal dengan seorang ahli hadist, yang begitu selektif dan ketat dalam hal syarat seorang rawi, beliau justru menyelisihi mayoritas ahli hadist dalam “pengamalan” hadist munqathi’, mursal dan hadist Mauquf yang justru tertolak menurut ahli hadist. Bahkan dalam beberapa kesempatan beliau menolak untuk mengamalkan suatu hadist walaupun shahih dengan alasan “Tak masuk di akal” dalam artian beliau mengutamakan logika di bandingkan hadist, contohnya adalah penolakan Imam Malik terhadap hadist “puasa 6 hari dibulan syawwal”. Mengedepankan perkataan masyarakat/penduduk Madinah (pada saat itu) ketimbang hadist Ahad walapun derajat nya shahih. Mungkin kalau imam Malik hidup dizaman skrg, pasti akan dituduh dengan tuduhan  macam-macam, dari yang tidak “nyunnah” lah sampai mungkin dengan gelar buruk seperti “ahlu bid’ah” Lahaulaa walaa quwwataa illa billah.

Imam Syafi’I, imam, yang dimana terkenal dengan kemampuan menggabungkan antara atsaar Nabi dan juga logika sama seperti guru beliau yaitu imam Malik. Juga jika dilihat dari rantai keilmuan beliau, maka akan kita dapati bahwa rantai keilmuan beliau sampai kepada sahabat Nabi. Kemampuan beliau dalam menggunakan logika sangat luar biasa, ditangan beliau lahir lah sebuah maha karya yang beliau tuangkan dalam kitab yang bernama “Ar risaalah”. Dalam kitab tersebut, beliau menuangkan dhwabit dan batasan-batasan penggunakan qiyas, bagaimana memahami hadist dengan benar dan beberapa standarisasi dalam ilmu hadist seperti pengamalan hadist ahad, kualifikasi raawi yg pantas diambil riwayat hadits nya dll.

Imam syafi’I dari ucapan beliau lah kemudian banyak disalah pahami oleh sebagian penuntut ilmu hari ini, bahkan cendrung memahami nya dengan hawa nafsu untuk melegalkan tradisi “anti madzhab” mereka kepada orang awam, yaitu;

إذا صح الحديث فهو مذهبي

“Jika hadist tsb shahih, maka itulah madzhabku”
Padahal perkataan beliau diatas tidak dipahami secara literal, justru sebagian besar sikap beliau bertentangan dengan perkataan beliau di atas, karena banyak menyelisihi hadist yang secara kevalidan adalah shahih, namun jutsru beliau tidak mengamalkan hadist tersebut. Karena mengamalkan hadist menurut beliau tidak sama seperti mengecek keshahihan hadist. Karena menurut beliau tidak semua hadist shahih pantas untuk diamalkan, pun demikan pada hadist lemah atau dha’if, tidak semua hadist dha’if itu tidak bisa diamalkan atau tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Itu bisa dilihat dari penjelasan salah seorang syeikh melalui tulisan beliau, karya ilmiah syeikh Dr. Ali Baqaa’I judul bukunya “Izdaa shahhal hadiist fahuwa madzhabi” hal 118.

Imam Ahmad. Seorang imam yang terkenal dengan keistiqamahan beliau dalam membela dan berpegang teguh pada hadist-hadist Nabi. Seorang Imam madzhab yang lebih banyak aktifitas nya dalam bergelut dengan hadist-hadist Nabi, sehingga dimata sebagian fuqaha seperti Ibnu Rusyd, bahwa Imam Ahmad tidak dikategorikan sebagai ahli fiqih namun lebih kepada Ahli hadist. Walau demikian sebagian ulama lainya tetap memasukan beliau sebagi ahli fiqh buktinya madrasah dan pandangan-pandangan fiqh beliau diterima oleh kaum muslimin sampai hari ini. Namun jika kiita teliti lebih mendalam lagi seputar metodologi beliau dalam pengamalan suatu hadist, ternyata sangat bersebrangan dengan metode nya ahli hadist, misalnya pendapat beliau yang “membolehkan” mengamalkan hadist “Dhaif” atau lemah selama perawi hadist tersebut tidak terkenal dengan pembohong dan fasiq, bagimana beliau di beberapa kesempatan “mendahulukan logika” atau qiyas ketimbang hadist shahih, bahkan kecendrungan beliau kepada mendahulukan “perasaan” ketimbang hadist yaitu penggunaan dalil “saddu adz dzari’ah” seperti pendapat beliau “mengharamkan menjual senjata” dizaman fitnah, padahal jual menjual hukum asal nya boleh, namun beliau lebih mengedepankan saddu adz dzaraai khawatir kepada saling membunuh nya kaum muslimin lantaran senjata tsb. 

Bahkan ada beberapa pendapat beliau yg justru bersebrangan dengan “kelompok” yg mengklaim diri mereka sebagai pengikut Imam Ahmad, seperti sikap beliau yg membolehkan “Bertabarruk” mengambil Berkah kepada orang shaleh yg sudah meninggal dunia, disebutkan oleh imam Ibnu Muflih Al hambali dalam kitab beliau “Al Adab” jilid 2 hal 235, disitu beliau merekam dengan baik perbuatan Imam Ahmad tatkala didatangkan baju nya seorang shaleh tsb, beliau mengambil nya kemudian mengusapkan ke seluruh tubuh beliau. Juga pendapat Imam Ahmad yang bertentangan dengan para pengklaim pengikut Imam Ahmad adalah pendapat beliau yang membolehkan membaca surat yasin dan alquran di kuburan dengan tujuan menghadiakan kepada sang mayit. Kalau lah sekiranya Imam Ahmad hidup dizaman sekarang mungkin sudah di cap dengan gelar-gelar yang buruk seperti “kuburiyun” laa haula walaa quwwata illa billah.

Penjelasan diatas setidknya menyimpulkan bahwa, benar adanya para fuqaha itu mempunyai metode sendiri dalam memahami dan mengamalkan suatu hadist dan bukan karena tidak tahu atau bermudah-mudah dalam menilai status atau pengamalan suatu hadist. 

Tulisan ini sebenarnya hanya ingin memberikan informasi kepada pembaca bahwa sebenarnya tidak perlu lah dibenturkan antara ulama ahli fiqh dengan ulama ahli hadist, karena kedua kubu atau bidang ini justru saling membutuhkan satu sama lain dan justru saling melengkapi.

Fiqh dan hadist saling membutuhkan satu sama lain, mustahil keduanya jalan sendiri-sendiri. ibarat rumah atau bangunan, fiqh itu seperti atap dan yg menopang atap tsb agar bias terlihat kokoh adalah hadist. Jadi mustahil ada bangunan atau rumah yg punya atap tanpa pondasi, pun sebaliknya bangunan tak akan sempurna dengan pondasi tanpa ada atap nya.
begitu juga Tidak akan lurus amalan kita terhadap hadist kecuali melalui pemahaman “akal” kita atau melalui pemahaman ahli fiqh, dan akal kita tak akan lurus sampai bisa jalan serasi dengan hadist, karena akal (melalui pemahaman fiqh) maupun hadist kedua-duanya merupakan dalil, dan dalil tidak akan mungkin bertentangan satu sama lainya.
berkata Imam sufyan ibnu ‘uyainah;
الحديث مضلة إلا للفقهاء
“Hadist itu dapat menyesatkan kecuali bagi para fuqaha”

_Zulfikar Harun L.c
(Pengasuh Pesantren Online Darul Hikmah)

Kamis, 05 September 2019

"At Tafwidh"



"At Tafwidh"

Kata tafwidh disebagian kita memang masih sangat bias, karena para salaf yang mengamalkan metode ini dalam memahami ayat atau hadist sifat Allah, belum mendefinisikan nya, sehingga ini yang kemudian membuat generasi yg datang setelah mereka “meributkan” tentang definisi tafwidh yg sesuai dengan keinginan para salaf dalam memahmi tafwidh itu sendiri.

Namun bukan berarti, ketiadaan definisi yang gamblang dari para salaf tentang tafwidh, menunjukan bahwa tidak ada kata-kata yang “pas” untuk mengabstraksikan tafwidh itu sendiri, ini keliru. Walau belum ada definisi, tapi setidkanya kita bisa menyimpulkan nya melalui sikap para salaf.
Terus, bagaimana sikap para salaf dalam memahmi ayat atau hadist tentang sifat-sifat Allah SWT?

Sebenarnya banyak yang bisa saya kutip dari beberapa buku, tetapi menurut saya tak ada yg lebih gamblang kecuali apa yg dipaparkan oleh Hujjatul islam Imam Al Ghazali, dalam bukunya yg berjudul “iljaamul ‘awwaam ‘an ‘ilmil kalam” diawal pembahasan, kurang lebih ada 7 sikap para salaf ketika membaca ayat atau hadist tentang sifat Allah yg kesemuanya itu merupakan substansi dari “At tafwidh”. Tujuh sikap tsb sebagai berikut;

1) At taqdis. “mensucikan Allah SWT” dari khayalan bahwa Allah itu jism atau bertubuh.

2) At tashdiq. Percaya dan mengimani apa yang disampaikan oleh Rasulullah, dan apa yang disampaikan Rasulullah itu benar adanya.

3) Al I’tiraaf bil ‘ajzi. Mengakui bahwa pengetahuan kita tentang apa yg di inginkan oleh Allah, adalah diluar batas kemampuan kita.

4) As sukut. Yaitu tidak “mempertanyakan” tentang makna hakikat nya. Dan tidak terlalu mencari tahu detail nya seperti apa, karena bertanya tentang “bagaimana” adalah bid’ah, dan mencari tahu sedetail-detail nya sangat berbahaya bagi keimanan, karena mencari tahu detail nya akan melahirkan keragu-raguan tentang Allah yg berkonsekuensi kepada kekafiran tanpa ia sadari.

5) Al imsaak. Tidak membawa/menterjemahkan lafazdh tsb kepada “Bahasa” lain, atau menambah dan mengurangi lafazdh sifat tsb. akan tetapi yg tepat tidak mengucapkan nya kecuali dengan lafazd tsb apa adanya.

6) Al kaff. Menahan hati dan fikiran nya untuk berkhayal tentang apa yang ada dibalik lafazd sifat tersebut.

7) At taslim li ahlihi. Meyakini bahwa ketidak mampuan nya dalam memahami ayat-ayat tersebut karena keterbatasan dan kelemahan nya (sebagai seorang manusia biasa). Namun tidak dengan Rasulullah, karena Rasulullah, adalah hamba Allah yg paling memahami Allah SWT.

Itulah setidaknya poin-poin yg dapat mewakili definisi tentang “At tafwdih” itu sendiri, walaupun memang saya pribadi sendiri, melihat ada perbedaan yg sangat “fundamental” antara apa yg dipahami oleh Imam Ghazali dengan apa yg dipahami oleh Syeikh Ibnu Taimiyah, dan itu juga yang diakui oleh Syeikh Abu Zuhrah, sebagiamana yang beliau ungkapkan dalam salah satu karya beliau yg fenomenal yg berjudul “Ibnu Taimiyyah”. Dari perbedaan tersebut beliau akui bahwa apa yg didefiniskan oleh Syeikh Ibnu Taimiyyah sangat rentan terjatuh pada tasybih dan tajsim, namun bukan berarti rentan terjatuh kepada tasybih dan tajsim adalah "pasti musyabbihah dan mujassimah". Bukan seperti itu. Namun, rentan dalam artian ghairu mani' yang kata Abu Zuhrah;

لاَ نميل إلى طريقة ابن تيمية في فهم المتشابه لأنها تفضي بنا إلى توهّم التشبيه والتجسيم و خصوصا بالنسبة للعامة
...
“Kita tidak memilih metode “tafwidh” yg dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam memhami ayat mutasyabih (sifat Allah) karena pemahaman ibnu Taimiyah tsb sangat rentan terjatuh kepada tasybih dan tajsim khususnya bagi orang awam.” (kitab “Ibnu Taimiyah” hal 291-293)

Ala kulli haal, inilah yg bisa saya rangkumkan tentang “definisi” At tafwidh yg di pahami oleh para salaf menurut Imam Ghazali. Dan inilah metode yg “lebih selamat” tentunya bagi orang awam, adapun bagi mereka yg punya kapasitas dan keahlian dalam hal tafsir menafsir, yg telah terpenuhi syarat ijtihad, maka silahkan memilih metode takwil, karena takwil itu adalah tafsir dan tafsir itu adalah amaliah atau praktek seorang mujtahid, dan seseorang belum lah dikatakan seorang mujtahid sampai terpenuhi padanya syarat-syarat ijtihad yg begitu ketat.




_Zulfikar Harun, Madinah Al Munawwarah.