“hukum shalat di kuburan”
Kekhususan yg Allah berikan untuk syariat islam, Allah sendiri yg menjaga nya dari segala penyimpangan dan penyelewengan, melalui lisan para ulama. Ketika ada sekelompok yg ingin merubah atau menambah dan bahkan mengurangi syariat islam, maka mereka yaitu para ulama kita, berdiri shaf paling depan untuk membela agama ini, melalui iqamatul hujjah, adu argumentasi, sehingga penyelewengan maupun penyimpangan tsb, bisa diatasi sejak dini.
Sehingga adu argumentasi ini sudah menjadi kebiasaan dan tradisi ulama kita. Dari tradisi tsb mereka mampu kemudian mendudukan permasalahan pada tempatnya. Pembahasan fiqh dikaji sesuai dengan perspektif fiqh sebagaimana pembahasan akidah dikaji dari sudut pandang akidah juga, dan tidak di campur adukan menjadi satu. Wajar lah kemudian mereka sangat santun, beradab dan menghormati ketika harus berbeda pandangan juga tak memberikan label dan gelar tak layak kepada yg menyelis nya, karena mereka tahu letak dasar masalah yg menjadi perdebatan. Itu bisa dilihat dari sikap mereka yg tak mudah menuduh yg berbeda dengan nya dengan penilaian bid’ah apalagi syirik dan kafir. Namun hari ini sangat di sayangkan begitu mudah orang memberikan stempel bid’ah, dan bahkan syirik hanya karena permasalahan fiqh. Wajar, itu semua disebabkan ketidakmampuan mereka dalam melihat akar masalah nya, apakah itu masalah fiqh atau masalah akidah sehingga kerancuan yg terjadi.
Diantara fenomena bermudah-mudah memberikan stempel syirik kepada sesama muslim ada pada permasalahan “sholat dikuburan” yg justru jika kita telusuri akar pembahasan ini ternyata dikaji oleh ulama kita dalam kajian/perspektif fiqh dan bukan akidah. Masalah sholat dikuburan sudah dibahas tuntas oleh ulama kita dan sudah diamalkan oleh sebagian kaum muslimin yg mengikuti pendapat ulama-ulama yg membolehkan, namun hari ini di ributkan kembali oleh kelompok-kelompok anti madzhab dan anti dengan perbedaan ulama, sehingga mereka menuding seolah ulama kita belum tuntas membahas nya bahkan sebagian mereka menuduh secara tidak langsung seolah ulama kita tidak paham tentang konsep tauhid dan syirik, karena rata-rata mereka melihat bahwa orang yg sholat dikuburan adalah musyrik, la haula walaa quwwata illa billah.
Baik, mari kita kaji, bagaimana pandangan ulama kita tentang masalah hukum sholat di kuburan.
Jika kita telusuri beberapa hadist, memang disana terdapat larangan sholat di kuburan, diantara hadist larangan tsb yg di riwayatkan oleh imam muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda;
لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا عليها
Artinya;
“jangan lah kalian duduk diatas kuburan, dan jangan pula sholat di kuburan”
Sekilas begitu jelas dalam hadist ini Rasulullah melarang untuk sholat di kuburan, namun apakah larangan tsb menujurus kepada haram atau justru hanya sekeda makruh saja? Mari kita kembalikan kepada ahlinya yaitu para ulama kita dalam memahami hadist larangan diatas.
Namun sebelum itu, mari kita kaji dulu apa yg dimaksud oleh ulama kita tentang istilah makruh, dan kapan mereka menggunakan istilah ini.
Diantara istilah hukum yang sering di gunakan oleh para fuqaha kita adalah istilah makruh atau karahah. Istilah ini salah satu diantara deretan istilah yg sering dipakai oleh fuqaha, untuk menjelaskan hukum tertentu yg identik dengan “sesuatu yg dibenci, tidak di sukai dan semisalnya.”
Walau istilah ini digunakan kepada sesuatu yg dibenci namun tidak melazimkan atau berkonsekuensi kepada dosa sebagaimana banyak diklaim oleh sekelompok orang hari ini.
Memang harus diakui bahwa istilah makruh ini, sering kali memiliki makna bersayap yg kerap kali digunakan oleh fuqaha kita kepada sesuatu yg haram, sebagaimana alquran sendiri sering kali menggunakan istilah makruh untuk menunjuk kepada sesuatu yg haram, namun ini tidak muthlak, karena bagaimana pun juga kita tetap harus mengembalikan fungsi dan penggunaan istilah ini kepada ahlinya yaitu para fuqaha, agar tidak salah paham dan tidak salah dalam menempatkan nya. Karena bagaimana pun juga mereka lah yg paling banyak menggunakan istilah ini juga yg paling paham makna nya.
Tak bisa dipungkiri bahwa memang adanya, istilah makruh ini punya beberapa makna. Di antara makna yg terkadung pada istilah makruh ini menurut fuqaha adalah;
“Haram, dibenci, menyelisihi etika, dan syubhat.”
Namun dari sekian makna diatas tak seorang pun diantara fuqaha kita yg mengharuskan/lazimkan maksud dari istilah makruh kepada makna tahrim/haram saja, ini sangat keliru dan terlalu lancang kepada fuqaha kita. Kenapa demikian? Karena jutsru asal penggunaan dan penempatan istilah diatas adalah menunjuk kepada yg dibenci saja tanpa ada konsekuensi dosa, dan itu sudah final/ijma’ menurut pakar ushul fiqh, sebagaimana juga sudah final/ijma’ tak boleh membawa makna makruh kepada selain yg dibenci (yaitu dibawa kepada makna haram) kecuali ada indikasi atau dalil yg kuat.
Walau memang sebagaimana yg kita singgung diatas bahwa kerap kali didalam alquran Allah mengangkat istilah makruh ini, untuk menjelaskan kepada tahrim/haram yg berkonsekuensi kepada dosa. Namun itu bukan sebuah judge untuk dijadikan sebagai dalil secara serampangan tanpa meletakan sesuai dengan funsgi nya. Sebagaimana tidak wajib hukumnya kita menafsirkan istilah makruh yg di dipakai oleh ulama kita kepada makna tahrim/haram yg digunakan oleh Allah didalam alquran. Justru sebaliknya, wajib bagi kita membawa penggunaan istilah makruh sebagaimana yg di inginkan oleh fuqaha kita.
Ini juga ditegaskan oleh imam haramain;
ما يسمى مكروها في تواضع الفقهاء فلا يتصف بكونه محرما بل يتميز المكروه عن المحرمات كما يتميز عن المباحات والواجبات
(تلخيص في أصول الفقه)
“Apa yg dinamakan makruh dalam timbangan fuqaha, maka tak boleh di sifati/diartikan kepada makna haram, justru antara makruh dan haram ada perbedaan yg sangat mendasar sebagaimana para fuqaha kita selalu membedakan antara mubah dan wajib”
Dari sini sudah jelas maksud dari makruh yg di inginkan oleh para fuqaha kita. Terus bagaimana hukum sholat di kuburan?
Dari hadist diatas yg diriwayatkan oleh imam muslim dimana secara zdhohir ada larangan sholat di kuburan, namun larangan tsb justru dipahami oleh para fuqaha kita dengan “makruh tanzih” saja dan bukan haram, walaupun disana ada imam ahmad yg mengatakan tidak sah sholat di kuburan, akan tetapi dibantah oleh mayoritas ulama kita yg mengatakan bahwa derajat makruh itu tidak sampai membatalkan suatu amalan karena asal dari pengertian makruh adalah sesuatu yg dibenci saja, yg dimana jika dikerjakan tak mendapatkan apa-apa dan jika di tinggalkan mendapatkan pahala, sehingga menurut mayoritas ulama sholat orang yg sholat dikuburan tetap sah.
Bahkan imam Malik secara tegas membolehkan sholat di kuburan secara muthlak dan tidak memakruhkan nya, saya tidak bisa membayangkan jikalau imam Malik hidup di zaman sekarang mungkin sudah di tuduh muysrik oleh orang-orang jahil ini, la haula walaa quwwata illa billah. Dan perkataan beliau sangat masyhur sekali pendapat beliau yg membolehkan sholat dikuburan dengan redaksi kurang lebih:
لا بأس بذالك إنما هي مثل غيرها من الأرضين
Artinya kurang lebih “Tak mengapa sholat di kuburan, karena tanah kuburan tak ada bedanya dengan tanah yg lain”
Begitu juga dengan sikap ulama-ulama kita yg lain nya sebagaimana dalam madzhab kita, madzhab syafi’i yg membolehkan sholat di kuburan selama ditanah tsb tidak terdapat najis maka boleh (silahkan lihat pendapat imam Nawawi dikitab Al majmu’ beliau jilid 3 hal 158)
Menariknya dibalik pelarangan beberapa ulama kita sholat di kuburan, ternyata illat nya (alasan nya) cuman dua saja, khawatir terdapat najis, kedua, alasan nya karena tak bisa di cerna oleh akal/ta’abbudi artinya hanya Allah yg tahu, sebagaimana yg ditegaskan oleh imam Ahmad, dan tak ada satu pun di antara mereka yg mengatakan alasan pelarangan tsb karena “Syirik” atau “kuburiyun (penyembah kubur)" dan gelar buruk lainya yg tak pantas bagi seorang muslim yg mengesakan Allah.
Tak Sampai di situ ternyata ada beberapa diantara fuqaha kita yg lebih keras lagi dalam menyikapi hadist larangan tsb dengan mengatakan “hadist-hadist nya yaitu pelarangan sholat di kuburan tidak shahih/tak layak diamalkan” diantara nya imam ibnu Rusyd pengarang kitab fiqh perbandingan yg berjudul “Bidayatul mujtahid”.
Adapun ulama-ulama hanafiyah sangat jelas sikap nya, bahkan menurut mereka membangun masjid diatas kuburan para Nabi sangat dianjurkan, karena kuburan para Nabi sepakat ulama kita bagian dari tempat yg paling suci dimuka bumi, dengan berdalil bahwa hijr ismail, salah satu tempat yg dianjurkan untuk kita sholat didalam nya, merupakan kuburan para Nabi dan Rasul bahkan jika dihitung ada sekitar 70 Nabi yg di makam kan disana.
Namun ajaibnnya, datang syeikh Ibnu Taimiyah dan mendatangkan sesuatu yg tak pernah sama sekali dikatakan oleh para ulama-ulama mujtahid sebelum nya yaitu bahwa illat larangan sholat di kuburan karena “syirik”, seolah beliau yaitu syeikh ibnu taimiyah menuduh bahwa Imam Abu hanifah, Malik, Syafi’I dan Ahmad tak paham tentang Tauhid dan konsep Syirik, inilah kemudian yg membuat ummat islam hari ini gaduh dan bersiteru. Secara tak langsung mengatakan bahwa kaum muslimin yg sholat di masjid yg terdapat kuburan disekitaran masjid sebagai penyembah kuburan, dan sholat nya tak sah, padahal sebagaimana yg kita tegaskan diatas bahwa masalah ini sudah selesai dikaji oleh ulama kita, dan mayoritas ulama membolehkan dengan syarat yg sudah kita bahas di atas yaitu selama tempat tsb selamat dari najis.
Wallahu a’lamu bish shawab.
_Zulfikar Harun
Kekhususan yg Allah berikan untuk syariat islam, Allah sendiri yg menjaga nya dari segala penyimpangan dan penyelewengan, melalui lisan para ulama. Ketika ada sekelompok yg ingin merubah atau menambah dan bahkan mengurangi syariat islam, maka mereka yaitu para ulama kita, berdiri shaf paling depan untuk membela agama ini, melalui iqamatul hujjah, adu argumentasi, sehingga penyelewengan maupun penyimpangan tsb, bisa diatasi sejak dini.
Sehingga adu argumentasi ini sudah menjadi kebiasaan dan tradisi ulama kita. Dari tradisi tsb mereka mampu kemudian mendudukan permasalahan pada tempatnya. Pembahasan fiqh dikaji sesuai dengan perspektif fiqh sebagaimana pembahasan akidah dikaji dari sudut pandang akidah juga, dan tidak di campur adukan menjadi satu. Wajar lah kemudian mereka sangat santun, beradab dan menghormati ketika harus berbeda pandangan juga tak memberikan label dan gelar tak layak kepada yg menyelis nya, karena mereka tahu letak dasar masalah yg menjadi perdebatan. Itu bisa dilihat dari sikap mereka yg tak mudah menuduh yg berbeda dengan nya dengan penilaian bid’ah apalagi syirik dan kafir. Namun hari ini sangat di sayangkan begitu mudah orang memberikan stempel bid’ah, dan bahkan syirik hanya karena permasalahan fiqh. Wajar, itu semua disebabkan ketidakmampuan mereka dalam melihat akar masalah nya, apakah itu masalah fiqh atau masalah akidah sehingga kerancuan yg terjadi.
Diantara fenomena bermudah-mudah memberikan stempel syirik kepada sesama muslim ada pada permasalahan “sholat dikuburan” yg justru jika kita telusuri akar pembahasan ini ternyata dikaji oleh ulama kita dalam kajian/perspektif fiqh dan bukan akidah. Masalah sholat dikuburan sudah dibahas tuntas oleh ulama kita dan sudah diamalkan oleh sebagian kaum muslimin yg mengikuti pendapat ulama-ulama yg membolehkan, namun hari ini di ributkan kembali oleh kelompok-kelompok anti madzhab dan anti dengan perbedaan ulama, sehingga mereka menuding seolah ulama kita belum tuntas membahas nya bahkan sebagian mereka menuduh secara tidak langsung seolah ulama kita tidak paham tentang konsep tauhid dan syirik, karena rata-rata mereka melihat bahwa orang yg sholat dikuburan adalah musyrik, la haula walaa quwwata illa billah.
Baik, mari kita kaji, bagaimana pandangan ulama kita tentang masalah hukum sholat di kuburan.
Jika kita telusuri beberapa hadist, memang disana terdapat larangan sholat di kuburan, diantara hadist larangan tsb yg di riwayatkan oleh imam muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda;
لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا عليها
Artinya;
“jangan lah kalian duduk diatas kuburan, dan jangan pula sholat di kuburan”
Sekilas begitu jelas dalam hadist ini Rasulullah melarang untuk sholat di kuburan, namun apakah larangan tsb menujurus kepada haram atau justru hanya sekeda makruh saja? Mari kita kembalikan kepada ahlinya yaitu para ulama kita dalam memahami hadist larangan diatas.
Namun sebelum itu, mari kita kaji dulu apa yg dimaksud oleh ulama kita tentang istilah makruh, dan kapan mereka menggunakan istilah ini.
Diantara istilah hukum yang sering di gunakan oleh para fuqaha kita adalah istilah makruh atau karahah. Istilah ini salah satu diantara deretan istilah yg sering dipakai oleh fuqaha, untuk menjelaskan hukum tertentu yg identik dengan “sesuatu yg dibenci, tidak di sukai dan semisalnya.”
Walau istilah ini digunakan kepada sesuatu yg dibenci namun tidak melazimkan atau berkonsekuensi kepada dosa sebagaimana banyak diklaim oleh sekelompok orang hari ini.
Memang harus diakui bahwa istilah makruh ini, sering kali memiliki makna bersayap yg kerap kali digunakan oleh fuqaha kita kepada sesuatu yg haram, sebagaimana alquran sendiri sering kali menggunakan istilah makruh untuk menunjuk kepada sesuatu yg haram, namun ini tidak muthlak, karena bagaimana pun juga kita tetap harus mengembalikan fungsi dan penggunaan istilah ini kepada ahlinya yaitu para fuqaha, agar tidak salah paham dan tidak salah dalam menempatkan nya. Karena bagaimana pun juga mereka lah yg paling banyak menggunakan istilah ini juga yg paling paham makna nya.
Tak bisa dipungkiri bahwa memang adanya, istilah makruh ini punya beberapa makna. Di antara makna yg terkadung pada istilah makruh ini menurut fuqaha adalah;
“Haram, dibenci, menyelisihi etika, dan syubhat.”
Namun dari sekian makna diatas tak seorang pun diantara fuqaha kita yg mengharuskan/lazimkan maksud dari istilah makruh kepada makna tahrim/haram saja, ini sangat keliru dan terlalu lancang kepada fuqaha kita. Kenapa demikian? Karena jutsru asal penggunaan dan penempatan istilah diatas adalah menunjuk kepada yg dibenci saja tanpa ada konsekuensi dosa, dan itu sudah final/ijma’ menurut pakar ushul fiqh, sebagaimana juga sudah final/ijma’ tak boleh membawa makna makruh kepada selain yg dibenci (yaitu dibawa kepada makna haram) kecuali ada indikasi atau dalil yg kuat.
Walau memang sebagaimana yg kita singgung diatas bahwa kerap kali didalam alquran Allah mengangkat istilah makruh ini, untuk menjelaskan kepada tahrim/haram yg berkonsekuensi kepada dosa. Namun itu bukan sebuah judge untuk dijadikan sebagai dalil secara serampangan tanpa meletakan sesuai dengan funsgi nya. Sebagaimana tidak wajib hukumnya kita menafsirkan istilah makruh yg di dipakai oleh ulama kita kepada makna tahrim/haram yg digunakan oleh Allah didalam alquran. Justru sebaliknya, wajib bagi kita membawa penggunaan istilah makruh sebagaimana yg di inginkan oleh fuqaha kita.
Ini juga ditegaskan oleh imam haramain;
ما يسمى مكروها في تواضع الفقهاء فلا يتصف بكونه محرما بل يتميز المكروه عن المحرمات كما يتميز عن المباحات والواجبات
(تلخيص في أصول الفقه)
“Apa yg dinamakan makruh dalam timbangan fuqaha, maka tak boleh di sifati/diartikan kepada makna haram, justru antara makruh dan haram ada perbedaan yg sangat mendasar sebagaimana para fuqaha kita selalu membedakan antara mubah dan wajib”
Dari sini sudah jelas maksud dari makruh yg di inginkan oleh para fuqaha kita. Terus bagaimana hukum sholat di kuburan?
Dari hadist diatas yg diriwayatkan oleh imam muslim dimana secara zdhohir ada larangan sholat di kuburan, namun larangan tsb justru dipahami oleh para fuqaha kita dengan “makruh tanzih” saja dan bukan haram, walaupun disana ada imam ahmad yg mengatakan tidak sah sholat di kuburan, akan tetapi dibantah oleh mayoritas ulama kita yg mengatakan bahwa derajat makruh itu tidak sampai membatalkan suatu amalan karena asal dari pengertian makruh adalah sesuatu yg dibenci saja, yg dimana jika dikerjakan tak mendapatkan apa-apa dan jika di tinggalkan mendapatkan pahala, sehingga menurut mayoritas ulama sholat orang yg sholat dikuburan tetap sah.
Bahkan imam Malik secara tegas membolehkan sholat di kuburan secara muthlak dan tidak memakruhkan nya, saya tidak bisa membayangkan jikalau imam Malik hidup di zaman sekarang mungkin sudah di tuduh muysrik oleh orang-orang jahil ini, la haula walaa quwwata illa billah. Dan perkataan beliau sangat masyhur sekali pendapat beliau yg membolehkan sholat dikuburan dengan redaksi kurang lebih:
لا بأس بذالك إنما هي مثل غيرها من الأرضين
Artinya kurang lebih “Tak mengapa sholat di kuburan, karena tanah kuburan tak ada bedanya dengan tanah yg lain”
Begitu juga dengan sikap ulama-ulama kita yg lain nya sebagaimana dalam madzhab kita, madzhab syafi’i yg membolehkan sholat di kuburan selama ditanah tsb tidak terdapat najis maka boleh (silahkan lihat pendapat imam Nawawi dikitab Al majmu’ beliau jilid 3 hal 158)
Menariknya dibalik pelarangan beberapa ulama kita sholat di kuburan, ternyata illat nya (alasan nya) cuman dua saja, khawatir terdapat najis, kedua, alasan nya karena tak bisa di cerna oleh akal/ta’abbudi artinya hanya Allah yg tahu, sebagaimana yg ditegaskan oleh imam Ahmad, dan tak ada satu pun di antara mereka yg mengatakan alasan pelarangan tsb karena “Syirik” atau “kuburiyun (penyembah kubur)" dan gelar buruk lainya yg tak pantas bagi seorang muslim yg mengesakan Allah.
Tak Sampai di situ ternyata ada beberapa diantara fuqaha kita yg lebih keras lagi dalam menyikapi hadist larangan tsb dengan mengatakan “hadist-hadist nya yaitu pelarangan sholat di kuburan tidak shahih/tak layak diamalkan” diantara nya imam ibnu Rusyd pengarang kitab fiqh perbandingan yg berjudul “Bidayatul mujtahid”.
Adapun ulama-ulama hanafiyah sangat jelas sikap nya, bahkan menurut mereka membangun masjid diatas kuburan para Nabi sangat dianjurkan, karena kuburan para Nabi sepakat ulama kita bagian dari tempat yg paling suci dimuka bumi, dengan berdalil bahwa hijr ismail, salah satu tempat yg dianjurkan untuk kita sholat didalam nya, merupakan kuburan para Nabi dan Rasul bahkan jika dihitung ada sekitar 70 Nabi yg di makam kan disana.
Namun ajaibnnya, datang syeikh Ibnu Taimiyah dan mendatangkan sesuatu yg tak pernah sama sekali dikatakan oleh para ulama-ulama mujtahid sebelum nya yaitu bahwa illat larangan sholat di kuburan karena “syirik”, seolah beliau yaitu syeikh ibnu taimiyah menuduh bahwa Imam Abu hanifah, Malik, Syafi’I dan Ahmad tak paham tentang Tauhid dan konsep Syirik, inilah kemudian yg membuat ummat islam hari ini gaduh dan bersiteru. Secara tak langsung mengatakan bahwa kaum muslimin yg sholat di masjid yg terdapat kuburan disekitaran masjid sebagai penyembah kuburan, dan sholat nya tak sah, padahal sebagaimana yg kita tegaskan diatas bahwa masalah ini sudah selesai dikaji oleh ulama kita, dan mayoritas ulama membolehkan dengan syarat yg sudah kita bahas di atas yaitu selama tempat tsb selamat dari najis.
Wallahu a’lamu bish shawab.
_Zulfikar Harun

Tidak ada komentar:
Posting Komentar