Kenajisan
Anjing.
Kesadaran
kaum muslimin Indonesia terhadap agamanya, boleh dibilang kian meningkat, itu
bisa dilihat dari sikap mereka sejak 5 tahun terakhir ini. Ketaatan terhadap
ulama, moment-moment keislaman yg selalu meriah dan euforia, baik itu event,
maupun acara keagamaan seperti tablig akbar dll, menjadi salah satu faktor
meningkatnya kesadaran mereka terhadap agama nya, walaupun tentu ini bukanlah
faktor utama, tapi disatu sisi ini baik dan berharap dari moment seperti ini
bisa kemudian dibaca oleh para dai, dan ulama untuk bagaimana bisa membuat satu
formula agar bisa menjaga, mempertahankan dan bahkan bisa kemudian mengarahkan
kesadaran tsb menjadi sebuah ghairah atau ghirah , kecemburuan, merasa terusik
terhadap agama nya jika di olok-olok oleh orang lain dan terdepan dalam membela
agamanya.
Sikap
demikian lah yg kita harapakan dari tumbuhnya kesadaran masyarakat kaum
muslimin dalam beragama, marah jika agama nya atau ajaran nya menjadi bahan
olok-olokan atau bahan becandaan, selain tentunya mengamalkan secara
keseluruhan ajaran agama tsb kedalam kehidupan, baik yg sifatnya syariat
seperti shalat lima waktu, berpuasa, mengeluarkan zakat, dan berhaji jika mampu,
maupun ajaran tentang perintah untuk menghiasi perilaku dengan akhlak mulia
dalam pergaulan sehari-hari.
Beberapa
hari yg lalu sejagat raya Indonesia di hebohkan dengan ibu-ibu kafir yg dengan
sengaja membawa masuk anjingnya kedalam masjid dengan penuh kesadaran, sambil
marah-marah, tak cukup sampai disitu, juga sempat memukuli marbot/penjaga
masjidnya. Kejadian ini kemudian langsung direspon oleh kaum muslimin baik yg
ada dimasjid pada saat kejadian tsb ,maupun yg tidak sedang di tkp, melalui
media social, yg dimana semuanya sepakat terusik, marah dan tidak terima karena
itu adalah bagian dari pelecehan terhadap simbol dan rumah ibadah kaum muslimin.
Respon ini
tentu sangat positif, karena dari kejadian inilah lahir pro dan kontra terhadap
hukum menyikapi anjing masuk ke dalam masjid, beradu argumentasi, mencari-cari
dalil agar bisa dicocokan dengan pendapatnya. Sehingga membangkitkan semangat
para aktifis dakwah maupun akademisi bahkan para awwam sekalipun untuk membaca
dan membuka kembali khazanah fiqh yg ditulis oleh ulama kita untuk kemudian dijadikan
dalil agar bisa cocok dan relevan dengan kejadian diatas.
Ditengah
kemarahan kaum muslimin, sebagian diantara mereka yg ekstrim kiri maupun yg
ekstrim kanan, mencoba untuk membela ibu kafir tsb walaupun tidak secara
langsung dan cendrung malu-malu kucing, padahal jika dilihat dari dalil-dalil yg mereka
sajikan terlihat terlalu memaksakan, dan tidak sinkron dengan kejadian diatas,
dengan melihat pertimbangan tempat, waktu dan kondisi yg sangat jauh berbeda, (dan sikap
dari ibu tsb yg tentu dengan sengaja, penuh kesadaran dan ditambah juga
marah-marah), yg dimana dari dua kelompok diatas mengaitkan dengan kejadian yg
terjadi dizaman Nabi SAW.
Ala kulli
haal, kejadian diatas bukanlah menjadi satu-satunya perhatian penulis, tetapi penulis
ingin menjelaskan masalah yg lebih urgent dan substantif bagi kaum muslimin,
karena permasalahan yg akan dibahas merupakan bagian dari kewajiban ainiyah yg
harus diketahui oleh seluruh kaum muslimin yg biasa disebut sebagai al
ma’lum minad din bidh-dharurah yang
dimana konsekuensi nya bagi yg tidak mempelajarinya adalah berdosa.
Sebagaimana
judul tulisan diatas, itulah pembahasan yg ingin penulis uraikan dalam
kesempatan ini yg tentu sesuai dengan madzhab yg dianut penulis dan dianut oleh
mayoritas kaum muslimin di Indonesia yaitu sesuai dengan madzhab syafi’i.
Kenapa
kemudian pembahasan ini menjadi sangat urgent dan penting, karena sebagaimana
yg dijelaskan oleh ulama kita bahwa salah satu diantara syarat sah
nya sholat adalah bersihnya anggota tubuh kita dari hadats maupun najis. Maka
dari itu patutlah untuk kita ketahui bersama, karena sebagaimana kaidah yg
sering di ucapkan oleh para ulama kita;
ما لا
يتم الواجب إلاّ به فهو واجب
Sesuatu yg
dimana kewajiban menjadi tidak sempurna kecuali dengan keberadaan sesuatu tsb
maka sesuatu tsb pun ikut menjadi wajib hukumnya.
Bersuci ibarat seperti kunci, sedangkan shalat adalah pintunya, maka wajib bagi kita yg ingin membuka pintu tsb, tentu dengan menggunakan kunci nya begitulah kiranya abstraksi atau gambaran nya.
NAJIS.
Najis itu
sebagaimana penjelasan ulama kita, terbagi menjadi tiga bagian jika ditinjau
dari berat dan tidaknya najis tsb;
1. Najis
mukhaffafah (atau najis yg sifatnya ringan). Jenis najis ini biasanya hanya terdapat pada air kencing bayi
laki-laki (balita) yg belum mengkonsumsi makanan, yg dimana makanan utama nya
hanya asi dari ibunya. Jenis najis mukhaffafah ini, tatacara membersihkan nya
cukup dengan memercikan air diatas permukaan bekas kencing bayi, maka najisnya
sudah terangkat. Namun tentu tidak ada larangan bagi kita untuk menghilangkan
sifat najis nya baik rasa, bauh, dan warna nya dengan cara mencuci nya, bahkan
ini lebih baik, akan tetapi, bagi yg sekedar mencukupi dengan percikan air pun
tak mengapa.
2. Najis
mutawassithah (najis pertengahan) kriteria dari jenis najis ini sangatlah
banyak,akan tetapi agar memudahkan kita untuk mengingatnya, maka najis
mutawassithah adalah jenis najis selain anjing dan babi. Air kencing
lelaki/perempuan dewasa maupun kotoran nya misalnya. Cara membersihkan nya,
cukup dengan satu kali siraman air, walaupun tentunya jika melihat mana yg
lebih baik atau al afdhal, maka afdhalnya adalah dengan mengguyurkan diatas
najis tsb sebanyak 3 kali secara berkala.
3
. Najis
mughallazhah (najis berat), anjing dan babi, adalah jenis dari najis yg paling
berat. Sebagian ulama kita menjadikan illat atau alasan bahwa anjing dan babi sebagai
jenis najis yg paling berat adalah ta’abbudi atau keputusan syariat yg tak bisa
di pahami secara logika, adapula yg menjadikan illat atau alasan nya karena
“kotor” karena secara umum lingkungan hidup hewan diatas paling kotor apalagi
babi, jika dibandingkan dengan hewan yg lain. Ala kulli haal, terlepas dari
perbedaan ulama kita pada illat atau alasan kenajisan hewan diatas, mereka tetap
sepakat bahwa anjing dan babi adalah dua hewan yg najis, dimana kriteria
najisnya yg paling berat. Cara membersihkan najis mughallazhah adalah dengan
menggunakan dua media, yaitu air dan tanah, dengan jumlah siraman atau guyuran
air sebanyak 7 kali, diawali atau diakhiri dengan tanah.
Adapun jika
ditinjau dari Nampak dan samar nya, maka najis tsb terbagi menjadi 2 bagian;
1. Najis hukmiyah. Najis
hukmiyah adalah najis yg dimana ‘ainun najasah nya kering dan biasanya, umumnya
jenis najis ini hanya tersisa bau nya saja, contohnya air kencing di wc yg
sudah kering, maka cara membersihkan najis hukmiyah ini adalah cukup dengan
mengguyurkan air ditempat najis tsb dengan sekali guyuran saja.
2. Najis ‘ainiyah. Najis
‘ainiyah adalah najis yg nampak zat nya dan biasanya sifat nya basah karena
masih baru, maka cara membersihkan jenis najis ini adalah dengan mengguyurkan
air sampai sifat dari najis nya seperti rasa, bauh dan warna nya hilang dari
tempat yg terkena najis tsb.
Itu lah
sedikit penjelasan yg bisa kami tuliskan, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita
semua.
Catatan:
Batasan
bilangan dalam membersihkan najis mughallazah.
Sesuatu yg
tak luput juga dibahas oleh para ulama kita pada bab najis ini, adalah batasan
dari bilangan 7 kali tsb seperti apa? Para ulama kita menyebutkan dhawabit atau
batasan nya, yaitu sebelum hilang ain atau zat dari najis tsb, maka sebanyak
apapun kita menyiram atau mengguyur tempat yg terkena najis tsb dengan cara berkala walapun secara hitungan telah
mencapai 7 kali, maka hitungan tsb hanya dihitung sekali saja, karena ain atau
zat najisnya belum hilang.
Juga perintah
membersihkan najis mughallazhah ini seperti anjing dan babi, tak terbatas
pada jilatan air liurnya saja, akan tetapi semua anggota tubuh anjing
dan babi, ketika terjadi kontak, atau bersentuhan dengan kita, juga benda-benda perabotan
rumah tangga, maka wajib di cuci sebanyak 7 kali dengan ditambahkan tanah
sebagaimana tatacara membersihkan najis mughallazhah pada umum nya.
Zulfikar harun.

Alhamdulillah, walau sejak kecil sudah paham dan diajarkan di sekolah semua tingkat, tapi tulisan ini penting diketahui oleh semua orang. Jazakallah khayr Ustadz, sudah menulis dan membagi ilmu pada umat yang dahaga ini. Semoga Allah Taala memberikan keberkahan pada yang menulis dan orang2 yang membacanya ...aaamiiin....
BalasHapusalhamdulillah jika tulisan diatas bermanfaat,semoga menjadi amal jariah bagi saya.
HapusUstadz, apakah boleh jika tulisan² Ustadz di blog ini saya upload ulang di blog saya?
BalasHapus.
Tentu saja dg penyertakan sumbernya.
-Agil-