Penertiban warteg ibu saeni, karena melanggar Perda (peraturan daerah) Serang Banten, tentang larangan warteg dan rumah makan beropresi di siang hari selama bulan suci romadhan, meninggalkan polemik yang tak berkesudahan hingga saat ini. Sehingga di manfaatkan oleh oknum-oknum dan media yang membenci islam untuk menyudutkan dan mencabut perda-perda yang mengandung syariat islam.
![]() |
| Kontroversial Perda Syariah di tengah Kemajemukan |
Di tengah polemik tersebut, masyarakat dan ummat islam pada khususnya, sangat membutuhkan peran pemerintah untuk mengambil kebijakan agar kemudian bisa memberikan solusi, namun sangat di sayangkan, sikap pemerintah yang justru terkesan diskriminasi dan menyalahkan Perda tersebut, dengan meregulasi atau menghapus Perda yang berbauh syariat islam.
Terlepas dari benar atau tidak nya berita tersebut, sikap pemerintah sangat tidaklah bijak, karena pada pasalnya Perda tersebut di rancang dan di sesuaikan dengan jumlah mayoritas kepercayaan masyarakat serang banten yang di mana notabenenya adalah beragama islam. Sebagaimana Perda-Perda lain nya yang berlaku di beberapa daerah di indonesia. kalau memang solusi yang di ambil oleh pemerintah adalah penghapusan Perda yang mengandung syariat islam yang katanya intoleran, maka kita pun menuntut untuk mencabut dan menghapus beberapa Perda seperti di bali tentang larangan melakukan kegiatan dan aktivitas pada saat hari raya nyepi, dan beberapa Perda derah lainnya, sebagai bentuk keadilan.
Namun, semua itu hanyalah motif terselubung dan alasan yang tidak rasional. Karena pada intinya mereka yang berkoar-koar mendukung penghapusan Perda yang mengandung syariat islam adalah karena kebencian mereka terhadap agama islam. Seolah telah menjadi sunnatullah, bahwa orang-orang munafiq, yahudi dan nashrani tidak akan senang dengan agama islam. Tidak akan diam melihat tegak nya agama islam, khususnya di negara indonesia. Allah SWT berfirman dalam surat al baqarah ayat 120 sebagai pembenaran akan hal ini, yaitu kebencian mereka kepada agama islam.
و لن ترضى عنك اليهود ولا النصارى حتى تتَبع ملتهم
“Orang-orang yahudi dan nashrani tidak akan senang dengan kamu hingga kamu mengikuti agama mereka”
Seharusnya Pemerintah Transparansi
Tidak di pungkiri, bahwa negara indonesia adalah termasuk negara yang paling besar jumlah penduduknya yang beragama islam. Makanya, selain tuntutan kepada pemerintah agar berlaku adil dan tidak diskriminasi, kita juga menuntut pemerintah agar transparansi dalam memberikan informasi terkait penghapusan 3.143 Perda, yang katanya kontroversial, agar tidak menimbulkan keresahan mayarakat khususnya kaum muslimin dan agar tidak memicu konflik SARA. Karena beredar di tengah-tengah masyarakat, di antara Perda yang kontroversial tersebut adalah Perda-Perda yang mengandung syariat islam. Maka sebagai bagian dari masyarakat kami memohon dan berharap kepada pemerintah agar bersikap adil, dan tranparansi agar bisa terus menjaga dan meningkatkan sikap saling toleransi kepada sesama.
Perda Syariat dalam Perspektif Ilmu Ushulul Fiqhi
Menghormati yang tidak puasa atau terkhusus kepada orang-orang kafir. Bagaimana pandangan agama islam khususnya para ulama, dan pakar ushulul fiqhi dalam memandang masalah ini. Apakah orang-orang kafir itu di bebankan untuk menjalankan syariat islam yang berkaitan dengan cabang-cabang syariat islam seperti sholat, puasa, zakat dan lain nya di negara yang mayoritas penduduk nya beragama islam? Ada 3 pendapat yang masyhur, namun kami hanya akan membahas dua pendapat yang kami rasa paling viral.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam memandang masalah ini:
1. Pendapata mayoritas ulama[Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad], mengatakan bahwa orang-orang kafir itu di bebankan dan di tuntut unutk melaksanakan cabang-cabang syariat islam. Berlandaskan ayat suci alquran, surat Almuddatstsir_42-44
ما سلككم في سقرََ قالوا لم نك من المصلَين ََ ولم نك نطعم المسكينََ
Artinya:
Apakah penyebab kamu di masukan kedalam neraka saqar(42) Mereka menjawab “kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang menunaikan sholat(43) Dan kami juga dahulu tidak memberi makan orang miskin(44)
Ayat di atas sangat lah jelas, diantara penyebab mereka di masukan kedalam neraka adalah karena mereka dahulu sewaktu di dunia tidak suka memberi makan orang-orang miskin, dan ini termasuk bagian dari cabang-cabang syariat islam.
2. Pendapat yang kedua adalah pendapatnya imam Abu Hanifah dan mayoritas pengikutnya. Mereka mengatakan bahwa orang-orang kafir tidak dibebankan untuk menjalankan cabang-cabang syariat islam. Mereka berdalil dengan logika. Mengatakan bahwa kalau seandainya orang-orang kafir itu di bebankan untuk menjalankan cabang dari syariat islam maka amalan mereka tidak akan di terima oleh ALLAH SWT dikarenakan kekafiran mereka, karena salah satu di antara syarat di terima nya amalan seseorang adalah islam. Dan juga mereka tidak di wajibkan untuk mengqadho atau mengganti amalan-amalan seperti sholat, puasa dan lain nya, yang mereka tinggalkan dahulu selama dalam kekafiran ketika mereka telah masuk islam dan menjadi seorang muslim.
Namun pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang pertama yang mengatakan bahwa orang-orang kafir itu terkena beban untuk menjalankan bagian dari cabang-cabang syariat islam ketika berada di tengah-tengah mayoritas penduduk yang beragama islam.
Tentunya kita tidak pernah meminta orang-orang kafir untuk juga ikut berpuasa, atau membuat peraturan Perda, agar orang kafir wajib melaksanakan puasa selama bulan suci ramadhan, karena ini merupakan tindakan pemaksaan dan sangat intoleran. Karena kita pun sadar akan kemajemukan masyarakat yang ada di indonesia. kita hanya meminta untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain agar bisa sama-sama mewujudkan sikap saling toleransi di antara kita. Khususnya Perda-perda yang sudah di sepakati bersama, yang di sesuaikan dengan keadaan dan keyakinan mayoritas masyarakat di wilayah atau daerah tersebut.
Mudah-mudahan sedikit ini bisa memberikan manfaat kepada kita semua.
Terlepas dari benar atau tidak nya berita tersebut, sikap pemerintah sangat tidaklah bijak, karena pada pasalnya Perda tersebut di rancang dan di sesuaikan dengan jumlah mayoritas kepercayaan masyarakat serang banten yang di mana notabenenya adalah beragama islam. Sebagaimana Perda-Perda lain nya yang berlaku di beberapa daerah di indonesia. kalau memang solusi yang di ambil oleh pemerintah adalah penghapusan Perda yang mengandung syariat islam yang katanya intoleran, maka kita pun menuntut untuk mencabut dan menghapus beberapa Perda seperti di bali tentang larangan melakukan kegiatan dan aktivitas pada saat hari raya nyepi, dan beberapa Perda derah lainnya, sebagai bentuk keadilan.
Namun, semua itu hanyalah motif terselubung dan alasan yang tidak rasional. Karena pada intinya mereka yang berkoar-koar mendukung penghapusan Perda yang mengandung syariat islam adalah karena kebencian mereka terhadap agama islam. Seolah telah menjadi sunnatullah, bahwa orang-orang munafiq, yahudi dan nashrani tidak akan senang dengan agama islam. Tidak akan diam melihat tegak nya agama islam, khususnya di negara indonesia. Allah SWT berfirman dalam surat al baqarah ayat 120 sebagai pembenaran akan hal ini, yaitu kebencian mereka kepada agama islam.
و لن ترضى عنك اليهود ولا النصارى حتى تتَبع ملتهم
“Orang-orang yahudi dan nashrani tidak akan senang dengan kamu hingga kamu mengikuti agama mereka”
Seharusnya Pemerintah Transparansi
Tidak di pungkiri, bahwa negara indonesia adalah termasuk negara yang paling besar jumlah penduduknya yang beragama islam. Makanya, selain tuntutan kepada pemerintah agar berlaku adil dan tidak diskriminasi, kita juga menuntut pemerintah agar transparansi dalam memberikan informasi terkait penghapusan 3.143 Perda, yang katanya kontroversial, agar tidak menimbulkan keresahan mayarakat khususnya kaum muslimin dan agar tidak memicu konflik SARA. Karena beredar di tengah-tengah masyarakat, di antara Perda yang kontroversial tersebut adalah Perda-Perda yang mengandung syariat islam. Maka sebagai bagian dari masyarakat kami memohon dan berharap kepada pemerintah agar bersikap adil, dan tranparansi agar bisa terus menjaga dan meningkatkan sikap saling toleransi kepada sesama.
Perda Syariat dalam Perspektif Ilmu Ushulul Fiqhi
Menghormati yang tidak puasa atau terkhusus kepada orang-orang kafir. Bagaimana pandangan agama islam khususnya para ulama, dan pakar ushulul fiqhi dalam memandang masalah ini. Apakah orang-orang kafir itu di bebankan untuk menjalankan syariat islam yang berkaitan dengan cabang-cabang syariat islam seperti sholat, puasa, zakat dan lain nya di negara yang mayoritas penduduk nya beragama islam? Ada 3 pendapat yang masyhur, namun kami hanya akan membahas dua pendapat yang kami rasa paling viral.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam memandang masalah ini:
1. Pendapata mayoritas ulama[Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad], mengatakan bahwa orang-orang kafir itu di bebankan dan di tuntut unutk melaksanakan cabang-cabang syariat islam. Berlandaskan ayat suci alquran, surat Almuddatstsir_42-44
ما سلككم في سقرََ قالوا لم نك من المصلَين ََ ولم نك نطعم المسكينََ
Artinya:
Apakah penyebab kamu di masukan kedalam neraka saqar(42) Mereka menjawab “kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang menunaikan sholat(43) Dan kami juga dahulu tidak memberi makan orang miskin(44)
Ayat di atas sangat lah jelas, diantara penyebab mereka di masukan kedalam neraka adalah karena mereka dahulu sewaktu di dunia tidak suka memberi makan orang-orang miskin, dan ini termasuk bagian dari cabang-cabang syariat islam.
2. Pendapat yang kedua adalah pendapatnya imam Abu Hanifah dan mayoritas pengikutnya. Mereka mengatakan bahwa orang-orang kafir tidak dibebankan untuk menjalankan cabang-cabang syariat islam. Mereka berdalil dengan logika. Mengatakan bahwa kalau seandainya orang-orang kafir itu di bebankan untuk menjalankan cabang dari syariat islam maka amalan mereka tidak akan di terima oleh ALLAH SWT dikarenakan kekafiran mereka, karena salah satu di antara syarat di terima nya amalan seseorang adalah islam. Dan juga mereka tidak di wajibkan untuk mengqadho atau mengganti amalan-amalan seperti sholat, puasa dan lain nya, yang mereka tinggalkan dahulu selama dalam kekafiran ketika mereka telah masuk islam dan menjadi seorang muslim.
Namun pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang pertama yang mengatakan bahwa orang-orang kafir itu terkena beban untuk menjalankan bagian dari cabang-cabang syariat islam ketika berada di tengah-tengah mayoritas penduduk yang beragama islam.
Tentunya kita tidak pernah meminta orang-orang kafir untuk juga ikut berpuasa, atau membuat peraturan Perda, agar orang kafir wajib melaksanakan puasa selama bulan suci ramadhan, karena ini merupakan tindakan pemaksaan dan sangat intoleran. Karena kita pun sadar akan kemajemukan masyarakat yang ada di indonesia. kita hanya meminta untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain agar bisa sama-sama mewujudkan sikap saling toleransi di antara kita. Khususnya Perda-perda yang sudah di sepakati bersama, yang di sesuaikan dengan keadaan dan keyakinan mayoritas masyarakat di wilayah atau daerah tersebut.
Mudah-mudahan sedikit ini bisa memberikan manfaat kepada kita semua.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar