Ta’wil.
Masalah
ta’wil-menta’wil sebenarnya sudah medapat porsi yg cukup di dalam perdebatan
ilmiah ulama kita terdahulu, sehingga setelah mereka membagi beberapa kelompok
yg pro dan kontra terhadap penggunaan metode ta’wil dalam perkara ushulud din
atau aqidah, maka yg tersisa dari perdebatan ulama ahlus sunnah wal jamaah yg
membolehkan ta’wil tsb adalah batasan-batasan dalam penggunaan metode ta’wil
seperti apa dan mana yg lebih baik antara tafwidh atau ta’wil.
Tentunya penggunaan
ta’wil disni bukan ta’wil yg di larang oleh ulama kita, yg dimana ta’wil tsb menyelisihi
nash bahkan menta’wil nash yg justru tidak memiliki kemungkinan/ma’na yg lain,
juga bukan ta’wil yg dilakukan oleh orang-orang yg tak berkapasitas dimana
belum terpenuhi syarat mujtahid, karena bagaimana pun juga ta’wil merupakan
bagian dari amaliyah ijtihad seorang mujtahid. Metode ta’wil yg kita bicarakan
disini adalah metode ta’wil yg dibolehkan ulama kita, yg terpenuhi semua syaratnya.
Apa itu ta’wil?
Dan apakah ta’wil dalam masalah aqidah itu dilarang atau justru dibolehkan?
Ta’wil
adalah memalingkan ma’na zdhahir dari suatu lafadhz kepada ma’na lain yg lebih
lemah dari ma’na zdhahirnya dengan dalil (baik ayat, hadist maupun Bahasa) yg menguatkan
bahwa ma’na kedua itu masih termasuk bagian dari ma’na lain yg terkandung dalam
lafahdz tsb.
Adapun ta’wil
hampir semua bidang ilmu dan hukum syariat islam, tak lepas dari peran ta’wil,
namun yg paling banyak menuai kontroversi, adalah ta’wil pada permasalahan
aqidah. Dalam masalah aqidah apakah bisa menta’wil atau tidak, ada perbedaan
pendapat ulama kita, setidaknya 3 pendapat secara garis besar.
Pendapat pertama;
kelompok yg melarang ta’wil dan tafwidh, mereka bahkan meyakini seperti apa yg
dimuat oleh zdhahir nash yg ada, pendapat ini sebagaimana yg ditegaskan ulama
kita adalah pendapat dari kelompok yg masuk deretan yg disesatkan oleh ulama
kita yaitu ahlu tasybih yg menyamakan Allah dengan makhluk atau manusia.
Pendapat kedua;
mereka yg membolehkan ta’wil, hanya saja jika berkaitan dengan aqidah, maka
mereka lebih memilih untuk mentafwidh teks ayat tsb sembari tentu meyakini kebenaran
dari kabar yg dimuat oleh ayat, akan tetapi kaifiyah nya menurut kelompok kedua
ini hanya Allah yg tahu adapun manusia, tidak sampai akal nya untuk menalar,
tanpa harus menyamakan dengan makhluk / tasybih. Pendpat ini sangat masyhur,
dan ini yg diyakini oleh sebagian besar ulama salaf kita, itu bisa diketahui
sebagaimana yg dijelaskan oleh imam malik ketika beliau ditanya tentang makna
istiwa’ nya Allah.
Pendapat ketiga;
pendapat yg dipegang oleh masyoritas ulama belakangan atau yg dikenal dengan
ulama khalaf, yaitu membolehkan ta’wil untuk mensucikan Allah dari tasybih menyerupai
makhluk dan dari tajsim yaitu mengatakan bahwa Allah mempunyai organ tubuh,
hasya lillah, mahasuci Allah dari tuduhan-tuduhan tsb.
Itulah pendapat-pendapat
ulama kita seputar masalah ta’wil pada ranah aqidah, yg dimana justru sebagian
besar bahkan tidak berlebihan bisa dikatakan pendapat mayoritas ulama khalaf/yg
datang belakangan adalah memilih untuk menta’wil dengan tujuan mensucikan Allah
dari tuduhan yg menyerupai makhluk ataupun dari tuduhan Allah mempunyai organ
tubuh, sehingga bagi kita yg masih awwam insyaAllah akan lebih selamat untuk mengikuti mereka, dikarenakan
kapasitas ilmu, ke waraan dan rasa takut mereka kpd Allah yg luar biasa,
sehingga akan jauh lebih mententramkan hati kita.
Mudah-mudahan
tulisan singkat ini bermanfaat bagi kita semua, untuk yg ingin merujuk pendapat-pendapat
ulama diatas, silahkan rujuk ke buku buku ushul fiqh, disana hampir setiap imam
yg menulis kitab ushul fiqh membahas masalah ta’wil.
_Zulfikar
Harun

Tidak ada komentar:
Posting Komentar