Rabu, 10 Juli 2019

Apakah Anjing itu Najis?


Kenajisan Anjing.

Kesadaran kaum muslimin Indonesia terhadap agamanya, boleh dibilang kian meningkat, itu bisa dilihat dari sikap mereka sejak 5 tahun terakhir ini. Ketaatan terhadap ulama, moment-moment keislaman yg selalu meriah dan euforia, baik itu event, maupun acara keagamaan seperti tablig akbar dll, menjadi salah satu faktor meningkatnya kesadaran mereka terhadap agama nya, walaupun tentu ini bukanlah faktor utama, tapi disatu sisi ini baik dan berharap dari moment seperti ini bisa kemudian dibaca oleh para dai, dan ulama untuk bagaimana bisa membuat satu formula agar bisa menjaga, mempertahankan dan bahkan bisa kemudian mengarahkan kesadaran tsb menjadi sebuah ghairah atau ghirah , kecemburuan, merasa terusik terhadap agama nya jika di olok-olok oleh orang lain dan terdepan dalam membela agamanya.

Sikap demikian lah yg kita harapakan dari tumbuhnya kesadaran masyarakat kaum muslimin dalam beragama, marah jika agama nya atau ajaran nya menjadi bahan olok-olokan atau bahan becandaan, selain tentunya mengamalkan secara keseluruhan ajaran agama tsb kedalam kehidupan, baik yg sifatnya syariat seperti shalat lima waktu, berpuasa, mengeluarkan zakat, dan berhaji jika mampu, maupun ajaran tentang perintah untuk menghiasi perilaku dengan akhlak mulia dalam pergaulan sehari-hari.

Beberapa hari yg lalu sejagat raya Indonesia di hebohkan dengan ibu-ibu kafir yg dengan sengaja membawa masuk anjingnya kedalam masjid dengan penuh kesadaran, sambil marah-marah, tak cukup sampai disitu, juga sempat memukuli marbot/penjaga masjidnya. Kejadian ini kemudian langsung direspon oleh kaum muslimin baik yg ada dimasjid pada saat kejadian tsb ,maupun yg tidak sedang di tkp, melalui media social, yg dimana semuanya sepakat terusik, marah dan tidak terima karena itu adalah bagian dari pelecehan terhadap simbol dan rumah ibadah kaum muslimin.

Respon ini tentu sangat positif, karena dari kejadian inilah lahir pro dan kontra terhadap hukum menyikapi anjing masuk ke dalam masjid, beradu argumentasi, mencari-cari dalil agar bisa dicocokan dengan pendapatnya. Sehingga membangkitkan semangat para aktifis dakwah maupun akademisi bahkan para awwam sekalipun untuk membaca dan membuka kembali khazanah fiqh yg ditulis oleh ulama kita untuk kemudian dijadikan dalil agar bisa cocok dan relevan dengan kejadian diatas.

Ditengah kemarahan kaum muslimin, sebagian diantara mereka yg ekstrim kiri maupun yg ekstrim kanan, mencoba untuk membela ibu kafir tsb walaupun tidak secara langsung dan cendrung malu-malu kucing, padahal jika dilihat dari dalil-dalil yg mereka sajikan terlihat terlalu memaksakan, dan tidak sinkron dengan kejadian diatas, dengan melihat pertimbangan tempat, waktu  dan kondisi yg sangat jauh berbeda, (dan sikap dari ibu tsb yg tentu dengan sengaja, penuh kesadaran dan ditambah juga marah-marah), yg dimana dari dua kelompok diatas mengaitkan dengan kejadian yg terjadi dizaman Nabi SAW.

Ala kulli haal, kejadian diatas bukanlah menjadi satu-satunya perhatian penulis, tetapi penulis ingin menjelaskan masalah yg lebih urgent dan substantif bagi kaum muslimin, karena permasalahan yg akan dibahas merupakan bagian dari kewajiban ainiyah yg harus diketahui oleh seluruh kaum muslimin yg biasa disebut sebagai al ma’lum minad din bidh-dharurah  yang dimana konsekuensi nya bagi yg tidak mempelajarinya adalah berdosa.

Sebagaimana judul tulisan diatas, itulah pembahasan yg ingin penulis uraikan dalam kesempatan ini yg tentu sesuai dengan madzhab yg dianut penulis dan dianut oleh mayoritas kaum muslimin di Indonesia yaitu sesuai dengan madzhab syafi’i.
Kenapa kemudian pembahasan ini menjadi sangat urgent dan penting, karena sebagaimana yg dijelaskan oleh ulama kita bahwa salah satu diantara syarat sah nya sholat adalah bersihnya anggota tubuh kita dari hadats maupun najis. Maka dari itu patutlah untuk kita ketahui bersama, karena sebagaimana kaidah yg sering di ucapkan oleh para ulama kita;

ما لا يتم الواجب إلاّ به فهو واجب

Sesuatu yg dimana kewajiban menjadi tidak sempurna kecuali dengan keberadaan sesuatu tsb maka sesuatu tsb pun ikut menjadi wajib hukumnya. 

Bersuci ibarat seperti kunci, sedangkan shalat adalah pintunya, maka wajib bagi kita yg ingin membuka pintu tsb, tentu dengan menggunakan kunci nya begitulah kiranya abstraksi atau gambaran nya.

NAJIS.

Najis itu sebagaimana penjelasan ulama kita, terbagi menjadi tiga bagian jika ditinjau dari berat dan tidaknya najis tsb;

1.     Najis mukhaffafah (atau najis yg sifatnya ringan). Jenis najis ini biasanya  hanya terdapat pada air kencing bayi laki-laki (balita) yg belum mengkonsumsi makanan, yg dimana makanan utama nya hanya asi dari ibunya. Jenis najis mukhaffafah ini, tatacara membersihkan nya cukup dengan memercikan air diatas permukaan bekas kencing bayi, maka najisnya sudah terangkat. Namun tentu tidak ada larangan bagi kita untuk menghilangkan sifat najis nya baik rasa, bauh, dan warna nya dengan cara mencuci nya, bahkan ini lebih baik, akan tetapi, bagi yg sekedar mencukupi dengan percikan air pun tak mengapa.


2.     Najis mutawassithah (najis pertengahan) kriteria dari jenis najis ini sangatlah banyak,akan tetapi agar memudahkan kita untuk mengingatnya, maka najis mutawassithah adalah jenis najis selain anjing dan babi. Air kencing lelaki/perempuan dewasa maupun kotoran nya misalnya. Cara membersihkan nya, cukup dengan satu kali siraman air, walaupun tentunya jika melihat mana yg lebih baik atau al afdhal, maka afdhalnya adalah dengan mengguyurkan diatas najis tsb sebanyak 3 kali secara berkala.

3
.       Najis mughallazhah (najis berat), anjing dan babi, adalah jenis dari najis yg paling berat. Sebagian ulama kita menjadikan illat atau alasan bahwa anjing dan babi sebagai jenis najis yg paling berat adalah ta’abbudi atau keputusan syariat yg tak bisa di pahami secara logika, adapula yg menjadikan illat atau alasan nya karena “kotor” karena secara umum lingkungan hidup hewan diatas paling kotor apalagi babi, jika dibandingkan dengan hewan yg lain. Ala kulli haal, terlepas dari perbedaan ulama kita pada illat atau alasan kenajisan hewan diatas, mereka tetap sepakat bahwa anjing dan babi adalah dua hewan yg najis, dimana kriteria najisnya yg paling berat. Cara membersihkan najis mughallazhah adalah dengan menggunakan dua media, yaitu air dan tanah, dengan jumlah siraman atau guyuran air sebanyak 7 kali, diawali atau diakhiri dengan tanah.

Adapun jika ditinjau dari Nampak dan samar nya, maka najis tsb terbagi menjadi 2 bagian;

1.     Najis hukmiyah. Najis hukmiyah adalah najis yg dimana ‘ainun najasah nya kering dan biasanya, umumnya jenis najis ini hanya tersisa bau nya saja, contohnya air kencing di wc yg sudah kering, maka cara membersihkan najis hukmiyah ini adalah cukup dengan mengguyurkan air ditempat najis tsb dengan sekali guyuran saja.

2.     Najis ‘ainiyah. Najis ‘ainiyah adalah najis yg nampak zat nya dan biasanya sifat nya basah karena masih baru, maka cara membersihkan jenis najis ini adalah dengan mengguyurkan air sampai sifat dari najis nya seperti rasa, bauh dan warna nya hilang dari tempat yg terkena najis tsb.

Itu lah sedikit penjelasan yg bisa kami tuliskan, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.

Catatan:

Batasan bilangan dalam membersihkan najis mughallazah.
Sesuatu yg tak luput juga dibahas oleh para ulama kita pada bab najis ini, adalah batasan dari bilangan 7 kali tsb seperti apa? Para ulama kita menyebutkan dhawabit atau batasan nya, yaitu sebelum hilang ain atau zat dari najis tsb, maka sebanyak apapun kita menyiram atau mengguyur tempat yg terkena najis tsb dengan cara berkala walapun secara hitungan telah mencapai 7 kali, maka hitungan tsb hanya dihitung sekali saja, karena ain atau zat najisnya belum hilang.

Juga perintah membersihkan najis mughallazhah ini seperti anjing dan babi, tak terbatas pada jilatan air liurnya saja, akan tetapi semua anggota tubuh anjing dan babi, ketika terjadi kontak, atau bersentuhan dengan kita, juga benda-benda perabotan rumah tangga, maka wajib di cuci sebanyak 7 kali dengan ditambahkan tanah sebagaimana tatacara membersihkan najis mughallazhah pada umum nya.

Zulfikar harun.


3 komentar:

  1. Alhamdulillah, walau sejak kecil sudah paham dan diajarkan di sekolah semua tingkat, tapi tulisan ini penting diketahui oleh semua orang. Jazakallah khayr Ustadz, sudah menulis dan membagi ilmu pada umat yang dahaga ini. Semoga Allah Taala memberikan keberkahan pada yang menulis dan orang2 yang membacanya ...aaamiiin....

    BalasHapus
    Balasan
    1. alhamdulillah jika tulisan diatas bermanfaat,semoga menjadi amal jariah bagi saya.

      Hapus
  2. Ustadz, apakah boleh jika tulisan² Ustadz di blog ini saya upload ulang di blog saya?
    .
    Tentu saja dg penyertakan sumbernya.
    -Agil-

    BalasHapus