Rabu, 24 Juli 2019

Apakah Ta'wil itu Dilarang?


Ta’wil.

Masalah ta’wil-menta’wil sebenarnya sudah medapat porsi yg cukup di dalam perdebatan ilmiah ulama kita terdahulu, sehingga setelah mereka membagi beberapa kelompok yg pro dan kontra terhadap penggunaan metode ta’wil dalam perkara ushulud din atau aqidah, maka yg tersisa dari perdebatan ulama ahlus sunnah wal jamaah yg membolehkan ta’wil tsb adalah batasan-batasan dalam penggunaan metode ta’wil seperti apa dan mana yg lebih baik antara tafwidh atau ta’wil.
Tentunya penggunaan ta’wil disni bukan ta’wil yg di larang oleh ulama kita, yg dimana ta’wil tsb menyelisihi nash bahkan menta’wil nash yg justru tidak memiliki kemungkinan/ma’na yg lain, juga bukan ta’wil yg dilakukan oleh orang-orang yg tak berkapasitas dimana belum terpenuhi syarat mujtahid, karena bagaimana pun juga ta’wil merupakan bagian dari amaliyah ijtihad seorang mujtahid. Metode ta’wil yg kita bicarakan disini adalah metode ta’wil yg dibolehkan ulama kita, yg terpenuhi semua syaratnya.

Apa itu ta’wil? Dan apakah ta’wil dalam masalah aqidah itu dilarang atau justru dibolehkan?

Ta’wil adalah memalingkan ma’na zdhahir dari suatu lafadhz kepada ma’na lain yg lebih lemah dari ma’na zdhahirnya dengan dalil (baik ayat, hadist maupun Bahasa) yg menguatkan bahwa ma’na kedua itu masih termasuk bagian dari ma’na lain yg terkandung dalam lafahdz tsb.

Adapun ta’wil hampir semua bidang ilmu dan hukum syariat islam, tak lepas dari peran ta’wil, namun yg paling banyak menuai kontroversi, adalah ta’wil pada permasalahan aqidah. Dalam masalah aqidah apakah bisa menta’wil atau tidak, ada perbedaan pendapat ulama kita, setidaknya 3 pendapat secara garis besar.

Pendapat pertama; kelompok yg melarang ta’wil dan tafwidh, mereka bahkan meyakini seperti apa yg dimuat oleh zdhahir nash yg ada, pendapat ini sebagaimana yg ditegaskan ulama kita adalah pendapat dari kelompok yg masuk deretan yg disesatkan oleh ulama kita yaitu ahlu tasybih yg menyamakan Allah dengan makhluk atau manusia.

Pendapat kedua; mereka yg membolehkan ta’wil, hanya saja jika berkaitan dengan aqidah, maka mereka lebih memilih untuk mentafwidh teks ayat tsb sembari tentu meyakini kebenaran dari kabar yg dimuat oleh ayat, akan tetapi kaifiyah nya menurut kelompok kedua ini hanya Allah yg tahu adapun manusia, tidak sampai akal nya untuk menalar, tanpa harus menyamakan dengan makhluk / tasybih. Pendpat ini sangat masyhur, dan ini yg diyakini oleh sebagian besar ulama salaf kita, itu bisa diketahui sebagaimana yg dijelaskan oleh imam malik ketika beliau ditanya tentang makna istiwa’ nya Allah.

Pendapat ketiga; pendapat yg dipegang oleh masyoritas ulama belakangan atau yg dikenal dengan ulama khalaf, yaitu membolehkan ta’wil untuk mensucikan Allah dari tasybih menyerupai makhluk dan dari tajsim yaitu mengatakan bahwa Allah mempunyai organ tubuh, hasya lillah, mahasuci Allah dari tuduhan-tuduhan tsb.

Itulah pendapat-pendapat ulama kita seputar masalah ta’wil pada ranah aqidah, yg dimana justru sebagian besar bahkan tidak berlebihan bisa dikatakan pendapat mayoritas ulama khalaf/yg datang belakangan adalah memilih untuk menta’wil dengan tujuan mensucikan Allah dari tuduhan yg menyerupai makhluk ataupun dari tuduhan Allah mempunyai organ tubuh, sehingga bagi kita yg masih awwam insyaAllah akan lebih selamat untuk mengikuti mereka, dikarenakan kapasitas ilmu, ke waraan dan rasa takut mereka kpd Allah yg luar biasa, sehingga akan jauh lebih mententramkan hati kita.

Mudah-mudahan tulisan singkat ini bermanfaat bagi kita semua, untuk yg ingin merujuk pendapat-pendapat ulama diatas, silahkan rujuk ke buku buku ushul fiqh, disana hampir setiap imam yg menulis kitab ushul fiqh membahas masalah ta’wil.

_Zulfikar Harun

Rabu, 10 Juli 2019

Apakah Anjing itu Najis?


Kenajisan Anjing.

Kesadaran kaum muslimin Indonesia terhadap agamanya, boleh dibilang kian meningkat, itu bisa dilihat dari sikap mereka sejak 5 tahun terakhir ini. Ketaatan terhadap ulama, moment-moment keislaman yg selalu meriah dan euforia, baik itu event, maupun acara keagamaan seperti tablig akbar dll, menjadi salah satu faktor meningkatnya kesadaran mereka terhadap agama nya, walaupun tentu ini bukanlah faktor utama, tapi disatu sisi ini baik dan berharap dari moment seperti ini bisa kemudian dibaca oleh para dai, dan ulama untuk bagaimana bisa membuat satu formula agar bisa menjaga, mempertahankan dan bahkan bisa kemudian mengarahkan kesadaran tsb menjadi sebuah ghairah atau ghirah , kecemburuan, merasa terusik terhadap agama nya jika di olok-olok oleh orang lain dan terdepan dalam membela agamanya.

Sikap demikian lah yg kita harapakan dari tumbuhnya kesadaran masyarakat kaum muslimin dalam beragama, marah jika agama nya atau ajaran nya menjadi bahan olok-olokan atau bahan becandaan, selain tentunya mengamalkan secara keseluruhan ajaran agama tsb kedalam kehidupan, baik yg sifatnya syariat seperti shalat lima waktu, berpuasa, mengeluarkan zakat, dan berhaji jika mampu, maupun ajaran tentang perintah untuk menghiasi perilaku dengan akhlak mulia dalam pergaulan sehari-hari.

Beberapa hari yg lalu sejagat raya Indonesia di hebohkan dengan ibu-ibu kafir yg dengan sengaja membawa masuk anjingnya kedalam masjid dengan penuh kesadaran, sambil marah-marah, tak cukup sampai disitu, juga sempat memukuli marbot/penjaga masjidnya. Kejadian ini kemudian langsung direspon oleh kaum muslimin baik yg ada dimasjid pada saat kejadian tsb ,maupun yg tidak sedang di tkp, melalui media social, yg dimana semuanya sepakat terusik, marah dan tidak terima karena itu adalah bagian dari pelecehan terhadap simbol dan rumah ibadah kaum muslimin.

Respon ini tentu sangat positif, karena dari kejadian inilah lahir pro dan kontra terhadap hukum menyikapi anjing masuk ke dalam masjid, beradu argumentasi, mencari-cari dalil agar bisa dicocokan dengan pendapatnya. Sehingga membangkitkan semangat para aktifis dakwah maupun akademisi bahkan para awwam sekalipun untuk membaca dan membuka kembali khazanah fiqh yg ditulis oleh ulama kita untuk kemudian dijadikan dalil agar bisa cocok dan relevan dengan kejadian diatas.

Ditengah kemarahan kaum muslimin, sebagian diantara mereka yg ekstrim kiri maupun yg ekstrim kanan, mencoba untuk membela ibu kafir tsb walaupun tidak secara langsung dan cendrung malu-malu kucing, padahal jika dilihat dari dalil-dalil yg mereka sajikan terlihat terlalu memaksakan, dan tidak sinkron dengan kejadian diatas, dengan melihat pertimbangan tempat, waktu  dan kondisi yg sangat jauh berbeda, (dan sikap dari ibu tsb yg tentu dengan sengaja, penuh kesadaran dan ditambah juga marah-marah), yg dimana dari dua kelompok diatas mengaitkan dengan kejadian yg terjadi dizaman Nabi SAW.

Ala kulli haal, kejadian diatas bukanlah menjadi satu-satunya perhatian penulis, tetapi penulis ingin menjelaskan masalah yg lebih urgent dan substantif bagi kaum muslimin, karena permasalahan yg akan dibahas merupakan bagian dari kewajiban ainiyah yg harus diketahui oleh seluruh kaum muslimin yg biasa disebut sebagai al ma’lum minad din bidh-dharurah  yang dimana konsekuensi nya bagi yg tidak mempelajarinya adalah berdosa.

Sebagaimana judul tulisan diatas, itulah pembahasan yg ingin penulis uraikan dalam kesempatan ini yg tentu sesuai dengan madzhab yg dianut penulis dan dianut oleh mayoritas kaum muslimin di Indonesia yaitu sesuai dengan madzhab syafi’i.
Kenapa kemudian pembahasan ini menjadi sangat urgent dan penting, karena sebagaimana yg dijelaskan oleh ulama kita bahwa salah satu diantara syarat sah nya sholat adalah bersihnya anggota tubuh kita dari hadats maupun najis. Maka dari itu patutlah untuk kita ketahui bersama, karena sebagaimana kaidah yg sering di ucapkan oleh para ulama kita;

ما لا يتم الواجب إلاّ به فهو واجب

Sesuatu yg dimana kewajiban menjadi tidak sempurna kecuali dengan keberadaan sesuatu tsb maka sesuatu tsb pun ikut menjadi wajib hukumnya. 

Bersuci ibarat seperti kunci, sedangkan shalat adalah pintunya, maka wajib bagi kita yg ingin membuka pintu tsb, tentu dengan menggunakan kunci nya begitulah kiranya abstraksi atau gambaran nya.

NAJIS.

Najis itu sebagaimana penjelasan ulama kita, terbagi menjadi tiga bagian jika ditinjau dari berat dan tidaknya najis tsb;

1.     Najis mukhaffafah (atau najis yg sifatnya ringan). Jenis najis ini biasanya  hanya terdapat pada air kencing bayi laki-laki (balita) yg belum mengkonsumsi makanan, yg dimana makanan utama nya hanya asi dari ibunya. Jenis najis mukhaffafah ini, tatacara membersihkan nya cukup dengan memercikan air diatas permukaan bekas kencing bayi, maka najisnya sudah terangkat. Namun tentu tidak ada larangan bagi kita untuk menghilangkan sifat najis nya baik rasa, bauh, dan warna nya dengan cara mencuci nya, bahkan ini lebih baik, akan tetapi, bagi yg sekedar mencukupi dengan percikan air pun tak mengapa.


2.     Najis mutawassithah (najis pertengahan) kriteria dari jenis najis ini sangatlah banyak,akan tetapi agar memudahkan kita untuk mengingatnya, maka najis mutawassithah adalah jenis najis selain anjing dan babi. Air kencing lelaki/perempuan dewasa maupun kotoran nya misalnya. Cara membersihkan nya, cukup dengan satu kali siraman air, walaupun tentunya jika melihat mana yg lebih baik atau al afdhal, maka afdhalnya adalah dengan mengguyurkan diatas najis tsb sebanyak 3 kali secara berkala.

3
.       Najis mughallazhah (najis berat), anjing dan babi, adalah jenis dari najis yg paling berat. Sebagian ulama kita menjadikan illat atau alasan bahwa anjing dan babi sebagai jenis najis yg paling berat adalah ta’abbudi atau keputusan syariat yg tak bisa di pahami secara logika, adapula yg menjadikan illat atau alasan nya karena “kotor” karena secara umum lingkungan hidup hewan diatas paling kotor apalagi babi, jika dibandingkan dengan hewan yg lain. Ala kulli haal, terlepas dari perbedaan ulama kita pada illat atau alasan kenajisan hewan diatas, mereka tetap sepakat bahwa anjing dan babi adalah dua hewan yg najis, dimana kriteria najisnya yg paling berat. Cara membersihkan najis mughallazhah adalah dengan menggunakan dua media, yaitu air dan tanah, dengan jumlah siraman atau guyuran air sebanyak 7 kali, diawali atau diakhiri dengan tanah.

Adapun jika ditinjau dari Nampak dan samar nya, maka najis tsb terbagi menjadi 2 bagian;

1.     Najis hukmiyah. Najis hukmiyah adalah najis yg dimana ‘ainun najasah nya kering dan biasanya, umumnya jenis najis ini hanya tersisa bau nya saja, contohnya air kencing di wc yg sudah kering, maka cara membersihkan najis hukmiyah ini adalah cukup dengan mengguyurkan air ditempat najis tsb dengan sekali guyuran saja.

2.     Najis ‘ainiyah. Najis ‘ainiyah adalah najis yg nampak zat nya dan biasanya sifat nya basah karena masih baru, maka cara membersihkan jenis najis ini adalah dengan mengguyurkan air sampai sifat dari najis nya seperti rasa, bauh dan warna nya hilang dari tempat yg terkena najis tsb.

Itu lah sedikit penjelasan yg bisa kami tuliskan, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.

Catatan:

Batasan bilangan dalam membersihkan najis mughallazah.
Sesuatu yg tak luput juga dibahas oleh para ulama kita pada bab najis ini, adalah batasan dari bilangan 7 kali tsb seperti apa? Para ulama kita menyebutkan dhawabit atau batasan nya, yaitu sebelum hilang ain atau zat dari najis tsb, maka sebanyak apapun kita menyiram atau mengguyur tempat yg terkena najis tsb dengan cara berkala walapun secara hitungan telah mencapai 7 kali, maka hitungan tsb hanya dihitung sekali saja, karena ain atau zat najisnya belum hilang.

Juga perintah membersihkan najis mughallazhah ini seperti anjing dan babi, tak terbatas pada jilatan air liurnya saja, akan tetapi semua anggota tubuh anjing dan babi, ketika terjadi kontak, atau bersentuhan dengan kita, juga benda-benda perabotan rumah tangga, maka wajib di cuci sebanyak 7 kali dengan ditambahkan tanah sebagaimana tatacara membersihkan najis mughallazhah pada umum nya.

Zulfikar harun.


Minggu, 07 Juli 2019

Pendidikan Agama adalah Benteng Terakhir.


Pendidikan agama adalah banteng terakhir.

Indonesia memang bukan lah negara yg menjadikan agama sebagai instrument murni dalam mengambil atau memutuskan kebijakan, yg dimana tidak seperti negara-negara timur tengah yg menjadikan dasar hukum negara berasal dari hukum agama, namun bukan berarti juga, bahwa Indonesia adalah negara yg tak beragama (baca_sekuler), yg dimana pemimpin atau pemerintahan nya se enak perut dan tidak melibatkan agama islam dan kaum muslimin sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijkan, secara , mayoritas penduduk Indonesia jika dilihat dari besarnya pemeluk agama tertentu, mayoritas nya merupakan pemeluk agama islam, sehingga wajar jika seandainya pemerintah menetapkan suatu kebijakan, baik yg pro terhadap ummat islam maupun kontra, yang akan pertama kali merasakan imbas dari kebijakan tersebut adalah ummat islam.

Belum selesai masalah yg menimpa negara kita dari gelomba PILPRES kemarin yg sempat menelan korban, kini kita dikagetkan dengan isu bahwa pemerintah akan menghapus mata pelajaran agama dari sekolah-sekolah.
Benar ataupun tidak isu ini, seharusnya kita sebagai kaum muslimin, terus memberikan sikap penolakan kita terhadap isu kebijakan ini, khususnya di media social secara masif, mengingat pemerintahan kita yg selalu diam dan senyap-senyap, sengaja bola panas itu dibiarkan bergelinding ditengah masyarakat tanpa memberikan klarifikasi terhadap isu tsb, apakah benar atau hoax, yg tentu kemudian membuat kita yg masih punya hati Nurani, masih perhatian terhadap masa depan negara dan anak bangsa, harus khawatir, gelisah dan risau, jikalau isu tsb benar adanya atau sampai kebijakan tsb diberlakukan, karena tentu yang akan merasakan kerugian dari kebijakan tsb adalah kita kaum muslimin. berharap dengan sikap penolakan kita secara masif dapat mengurungkan niat pemerintah dalam melegalkan dan mensahkan kebijakan tsb.

Kerugian tersebut tentu bukan materi, tetapi kerusakan, kerusakan yg akan menimpa anak cucu kita dimasa yg akan datang, dimana ini akan menjadi awal batu loncatan mereka untuk melepaskan agama khususnya agama islam dalam  hal keterlibatan mengatur kebijakan dan sistem negara ini, sehingga akan menjurus ke sistem sekulerisasi secara total. Dan jika sudah seperti itu maka sia-sia lah pengorbanan ummat islam, santri dan ulama kita dalam memerdekakan negara ini dibawah pekikan takbir. Seolah tak berharga lagi Pancasila itu, yg dimana lahir dari nilai-nilai agama bahkan nilai Tauhid atau ketuhanan yg maha esa.

Berdalih bahwa jepang negara, yg dimana tak memasukan kurikulum agama dalam sekolah bisa menjadikan penduduk nya jujur.

Apakah dalil ini tepat?

Tentu kita tak menutup mata dari fakta lapangan bahwa memang ada di beberapa sekolah yg memasukan kurikulum agama islam namun ternyata belum bisa melahirkan murid yg berakhlak, belum bisa membentuk anak didiknya tuk berkepribadian jujur, sebagaimana ada juga di beberapa sekolah yg tidak memasukan kurikulum agama, namun  anak didiknya tak berakhlak, dan tak berbudi pekerti yg baik juga.

Namun apakah yg disalahkan murni ajaran agama nya? Tentu ini tidak tepat dalam memberikan penilaian, yg salah tentu bukan lah kurikulum atau agamanya tetapi pemeluknya yg belum sungguh-sungguh mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Atau bahkan justru pemerintah nya sendiri yg salah dalam hal menyajikan nya (baca_metode) yg dimana pelajaran atau kurikulum agama sebatas dijadikan sbg pelengkap kurikulum saja untuk mendapatkan nilai diatas kertas. Ingat, agama apapun itu tentu tak ada satupun yg menghendaki pemeluknya menjadi orang jahat.

Kurikulum agama saja yg sampai sekarang masih diajarkan disekolah-sekolah akan tetapi  masih banyak yg ternyata belum bisa mengamalkan secara keseluruhan dari nilai tsb, apalagi jika seandainya kurikulum agama benar-benar dihapus, dan jika itu terjadi, terus dengan apa kita akan memperbaiki generasi kita kedepan kalau bukan dengan ajaran dan nilai-nilai agama, karena hanya ajaran agama lah yg punya otoritas dan mampu memperbaiki batin pemeluknya.

Zulfikar Harun