Rabu, 13 Mei 2020

"BERMADZHAB ITU=TAHU DIRI"

"Bermadzhab itu = Tahu diri" 

✒ Tulisan ini sebenarnya lebih kepada, tanggapan atau sikap kami terhadap fenomena yg membid'ahkan taqlid kepada ulama madzhab alasannya bahwa perkataan mereka bisa benar dan bisa salah, adapun alquran dan sunnah jelas tak mungkin salah. Pernyataan Ini sangat keliru dan fatal. Karena dari pernyataan diatas, muncul masalah baru yaitu muncul nya orang-orang yg berijtihad namun tidak memiliki kapasitas yg memadai untuk berijtihad. 

Sebelum jauh membahas, sebenarnya tema diatas yaitu madzhab dan taqlid, bukanlah sesuatu yg baru, bahkan topik diatas sudah pernah dibicarakan dan dibahas oleh Ulama kita jauh sebelumnya. Akan tetapi penempatan topik tsb menjadi satu karya yg mustaqillah (tersendiri) belum terpenuhi, sehingga pembahasan tsb hanya bisa didapati dalam karya mereka secara umum dalam kajian ushul Fiqh. 

Hal ini berjalan kurun waktu yg lama, sampai datanglah Imam As suyuuuthi (Radhiyallahu 'anhu) menulis nya dalam satu karya ilmiah secara terperinci yaitu yg kita kenal dengan kitab "Taqrirul istinad fi tafsiril ijtihad" juga karya beliau yg lain dengan tema yg sama "Irsyadul muhtadin ila nushratil mujtahidin". 

Setelah sepeninggalan beliau lahirlah para ulama yg konsen mengkaji topik diatas yaitu masalah madzhab dan taqlid. Disana ada seorang Imam yg terkenal dengan Mulla Farruukh beliau menulis karya yg cukup terkenal "Al Qaulus sadid fi ba'dhi masaailil ijtihad wat taqlid", dan seterusnya. Dari sinilah kemudian bisa kita pahami bahwa warisan taqlid kepada ulama bukan sesuatu yg baru, yg dimana sebagian diantara kita justru masih menganggap hal tsb sebagai sesuatu yg tabu. 

Para ulama kita, berusaha mendudukan permasalahan ini, dengan membagi mukallaf secara umum menjadi 2 golongan:

Pertama Muqollid, dimana kewajiban nya hanyalah mengikuti para Alim dan aimmah madzaahibul arba'ah, yaitu mereka yg secara kapasitas belum terpenuhi syarat ijtihad karena belum menguasai Ilmu-ilmu alat yg bisa membantunya untuk beristinbath. 

Kedua: Mujtahid, seorang yg telah terpenuhi syarat-syarat ijtihad yaitu penguasaan nya terhadap alat-alat yg membantu nya dalam berijtihad, Kewajiban mereka adalah berijtihad memberikan satu kesimpulan hukum kepada para awam. 
[ Syarhul kabir li mukhtashar min ilmil ushul halaman 631]

Kesimpulan dari pembagian umum diatas adalah, bahwa orang-orang yg belum terpenuhi syarat ijtihad, atau belum memadai kapasitas nya untuk berijtihad, maka ia masuk kedalam golongan awam. Dan kewajiban seorang awam adalah taqlid dan bukan berijtihad, alasannya karena dikhawatirkan ijtihad nya akan memberikan konsekuensi kepada ta'tsim atau berdosa nya orang tsb ketika ijtihad nya salah.

Para ulama kita jauh hari, telah menjelaskan secara rinci tentang hukum taqlid kepada ulama kita, terkhusus dalam masalah furu'iyah. Dan menjelaskan kepada kita bahwa salah satu diantara sisi positif taqlid (mengikuti) ulama kita adalah menjauhkan kita dari terjatuh pada masalah talfiiq (menggabungkan beberapa pendapat ulama dalam satu ibadah untuk mencari-cari rukhshoh atau keringanan) ketimbang mereka yg tidak bermadzhab, lebih rentan terjatuh pada masalah talfiiq ini. Sebelum kami membahas masalah talfiiq, kami ingin mengutip perkataan diantara ulama kita, dan tanggapan nya dalam masalah taqlid.

Imam Abu bakar bin Ahmad, atau yg terkenal dengan gelar khathib al baghdadi, mempunyai karya tulis di bidang ushul Fiqh yg sangat dibutuhkan oleh para penuntut ilmu dan Duat, agar "tahu diri" dan bisa menempatkan posisinya sesuai dengan kapasitas nya. 

Dalam kitab "Alfaqih wal mutafaqqih" ada satu bab khusus yg berbicara tentang masalah muqollid dan hukum taqlid.

Beliau menjelaskan bahwa diantara definisi global tentang makna muqollid adalah:

قبول القول من غير دليل 

Menerima perkataan tanpa harus mengetahui dalil (terlebih dahulu). 
[Al faqih wal mutafaqqih_539]

Didalam bab ini beliau menjelaskan bahwa hukum yg berkaitan dengan taqlid itu ada 2 hal, yg pertama yg berkaitan dengan perkara 'aqliyah (aqidah) yg dimana tidak boleh seseorang taqlid pada orang lain dikarenakan kita semuanya diberikan akal sehat sehingga kewajiban kita adalah mencari kebenaran dengan menggunakan akal sebagai media tafakkur. 

Kedua, yg berkaitan dengan hukum syar'i dimana beliau membagi menjadi dua perkara;

1) yg berkaitan dengan sesuatu yg wajib diketahui oleh kaum muslimin pada umumnya, "ma'lumun minad din bidharurah" seperti kewajiban sholat lima waktu, Kewajiban membayar zakat, Kewajiban berpuasa dibulan ramadhan, haramnya zina dan khamar, dalam hal ini tidak boleh taqlid kepada siapa pun karena, hal yg disebutkan adalah jelas dan wajib diketahui oleh seluruh kaum muslimin. 

2) hukum yg membutuhkan kajian detail/an nadzhor wal istidlal. Seperti kaifiyah (teknis), juga yg berkaitan dengan masalah furu'iyah dalam ibadah dan mua'malah. Maka dalam masalah ini wajib untuk taqlid kepada yg berilmu.

Maka kewajiban seorang awam dalam perkara yg berkaitan dengan Ahkam syar'iyah adalah wajib baginya untuk mengikuti para Alim dan aimmah madzaahibul arba'ah, dengan dalil;

فسئلوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.

Sebagaimana yg telah kami singgung, bahwa yg tidak bermadzhab itu lebih rentan jatuh kepada masalah talfiiq ketimbang mereka yg memilih untuk taqlid kepada salah satu Imam 4 madzhab.

Bagaimana pandangan ulama kita tentang orang-orang yg talfiiq.
Banyak sekali perkataan ulama tentang definisi talfiiq itu sendiri, namun ada 2 definisi yg mewakili substansi dari beberapa definisi yg ada:

Pertama ulama Hanafiyah mendefinisikan Talfiiq dengan;

تتبع الرخص عن الهوى
Mencari-cari keringanan atas dasar hawa nafsu.

Kedua;

الإتيان بكيفية جديدة لا يقول بها أحد من المجتهدين السابقين

Mendatangkan tatacara baru, yg tidak pernah di katakan oleh satu pun dari Ulama Mujtahidin sebelumnya.

Gambaran dari talfiiq, jika seorang muslim hendak menunaikan sholat, namun berwudhu dengan mengambil pendapat nya Imam Syafii dengan mengusap sebagian rambut, namun setelah berwudhu muslim tsb bersentuhan dengan wanita ajnabiyah atas dasar pendapat Imam Abu Hanifah, kemudian setelah itu sholat, maka sepakat ulama mengatakan sholat nya tidak sah. 

Ada 2 pendapat yg masyhur dalam masalah ini, pendapat Jumhur Ulama empat Imam yg mengatakan Haram nya talfiiq, dikarenakan kecenderungan kepada mencari-cari kemudahan berdasarkan hawa nafsu semata, dengan pendapat sebagian ulama yg membolehkan, namun dengan beberapa syarat yg harus dipenuhi, inti dari dua pendapat ini sebenarnya dari sisi substansi nya sama, yaitu sama-sama tidak membolehkan secara hukum asalnya, walaupun dari segi lafzd mereka berbeda satu sama lainnya. 

Diantara Dalil larangan Jumhur Ulama;

1) Ijma' Ulama yg melarang talfiiq, ini bisa dilihat dari kutipan fatwa Taqiyuddin As subki dalam kitab nya "Fatawa Taqiyuddin As subki jilid 1 halaman 147" juga dalam kitab nya Imam Syausyaawi "Raf'un Niqaab hal 52 jilid ke 6"

2) Para ulama jika ditanya tentang masalah sholat nya seorang yg malakukan talfiiq, mereka sepakat dengan serentak menjawab Tidak sah sholat orang tsb. Ini bisa dilihat dalam kitab nya Imam Al Qarafi "Al Ihkaamul fi tamyiizi fatawa 'anil Ahkam hal 233-234" dan juga bisa di dapati pendapat tsb dalam kitab nya Ulama kontemporer Syeikh Habah az zuhaili yaitu "Al Akhzdu bi rukhshoh Asy syar' iyah" 

3) cenderung kepada merusak syariat itu sendiri, dan terkesan tala'ub dengan hukum Allah. 

Inilah beberapa penjelasan Ulama mengenai Talfiiq itu sendiri, dimana sepakat empat Imam madzhab tentang larangan dan pengharaman terhadap talfiiq. 

Orang yg memilih tidak bermadzhab sangat besar peluang nya terjatuh pada masalah talfiiq. Yg membolehkan kita berpindah dari satu pendapat ke pendapat yg lain adalah dalil, sedangkan dalil tidak hanya sekedar dilihat dari ke validan semata, pun tidak pula sekedar mengerti bahasa Arab, namun bagaimana bisa mengolah dalil tsb dengan baik, dengan Ilmu-ilmu alat yg dapat membantu nya dalam memahami dalil-dalil tsb.

Sedangkan Orang yg bermadzhab, selain lebih kecil peluang nya dari ketergelinciran pada masalah talfiiq, karena rujukan mereka jelas. 

Pun itu salah satu pengikraran kita bahwa seharusnya kita yg belum memenuhi syarat untuk menjadi seorang Mujtahid, harus tahu diri, sehingga tidak bermudah mudah dalam berkata terhadap sesuatu yg tidak diketahui nya. 

Tulisan ini bukan mengajak kita untuk ghuluw apalagi ta'asshub kepada para Imam, tapi lebih kepada mengajak agar kita tahu diri dan sadar dimana posisi kita dalam agama ini. 

Wallahu a'lam.

✒ Zulfikar Harun